TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD bersama Pemko Tanjungpinang mengesahkan APBD perubahan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,122 triliun.
Pengesahan dilakukan dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, serta dihadiri Pj Wako Tanjungpinang, Hasan, selasa (26/9/2023) di Kantor DPRD, Senggarang.
Hasan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pimpinan serta anggota DPRD, yang terlibat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023.
“Alhamdulillah kita dapat melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap ranperda APBD menjadi perda APBD tahun 2023,” sebutnya.
Selanjutnya, kata dia, akan dievaluasi oleh Gubernur Kepri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Tanjungpinang sebagai dasar pelaksanaan program kegiatan pemerintah Kota Tanjungpinang.
Ia menyebut, pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 dilaksanakan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD, TAPD, serta OPD, dan stakeholder terkait.
Hasan menjelaskan, struktur perubahan APBD 2023 secara garis besar meliputi pendapatan sekitar Rp 1,002 triliun. Sedangkan untuk belanja daerah sekitar Rp 1,122 triliun, dan pembiayaan daerah sekitar Rp 119 miliar.
Ia melanjutkan, dalam penyusunan ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2023, Pemko Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja OPD dan melakukan rasionalisasi belanja.
Selain itu, Hasan menambahkan terkait prioritas utama terhadap pelayanan masyarakat tentang alokasi anggaran pada urusan bidang pendidikan dan kesehatan, perlu diinformasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk urusan pendidikan APBD perubahan tahun anggaran 2023 adalah sebesar 22,53 persen, urusan di bidang kesehatan 12,35 persen, dan pemko telah mengalokasikan sebesar 40 persen untuk penyelenggaraan Pemilu serentak,” tukasnya.(zul)