Beranda Headline

Pembunuh Mantan Tentara Terancam Hukuman Mati

0
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Ali

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jumat (15/2/2019) lalu jajaran Polres Tanjungpinang, menemukan kerangka manusia di dalam septic tank di salah satu rumah kosong, Jalan Menur, Gang Juang nomor 15 C, Kelurahan Sei jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Sebelumnya Polres Tanjungpinang menerima laporan dari Martha Agustina, pada 7 Februari 2019. Martha sendiri melaporkan Arnold yang juga purnawirawan TNI AL ini, sebagai orang hilang.

Selanjutnya, Polres Tanjungpinang menindaklanjutinya dan akhirnya menemukan kerangka di dalam septic tank ini. Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Efendi Ali.

“Yang menemukan pertama kali dari jajaran kami Reskrim Polres Tanjungpinang,” ungkapnya, kepada hariankepri.com, Selasa (19/2/2019).

Penemuan itu, kata dia, melalui rangkaian penyelidikan-penyelidikan serta menganalisa segala keterangan saksi-saksi, termasuk menganalisa rekaman CCTv.

“Sehingga kami berkeyakinan bahwa di dalam septic tank itu, ada korban pembunuhan atas nama Arnold Tambunan (56),” ungkapnya.

Untuk saat ini, sambung dia, pelaku pembunuhan korban tersebut sudah diketahui identitasnya bahkan sudah diamankan oleh jajaran kepolisian.

“Pelakunya ada dua orang, yakni D dan R. Tapi si R sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Untuk tersangka D terancam hukuman mati atau paling lama penjara selama 15 tahun,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah pelaku pembunuhan bisa bertambah?. Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang menegaskan, bahwa saat ini masih dalam penyelidikan.

“Bisa saja ada lagi bisa saja tidak, sedang penyelidikan,” tutupnya. (zul)

Baca juga:  Bupati Roby Usulkan 1.473 Formasi ASN Pemkab Bintan ke Pemerintah Pusat
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini