25.4 C
Tanjung Pinang
Selasa, Januari 20, 2026
spot_img

Peduli Kondisi Masyarakat, Mulai Hari Ini Isdianto Hapus Denda Pajak Kendaraan

Gubernur Kepri, Isdianto-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri Isdianto, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Penghapusan sanksi itu, mulai berlaku efektif Jumat (7/8/2020) hingga akhir Desember 2020.

“Pergub ini bentuk kepedulian Pemprov Kepri terhadap masyarakat yang saat ini tengah terdampak Covid-19,” katanya, Jumat (7/8/2020).

Orang nomor satu di Pemprov Kepri itu melanjutkan, seluruh UPT Samsat di Provinsi Kepri sudah diinstruksikan untuk memberlakukan aturan, yang tertuang dalam Pergub tersebut.

“Mulai hari ini seluruh Samsat di Kepri sudah mulai menerapkan Pergub ini,” tegasnya.

Ia berharap, dengan terbitnya Pergub ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu, Pergub ini juga diharapkan menjadi stimulus dalam menggenjot target realisasi PAD Pemprov Kepri dari sektor pajak kendaraan bermotor di tahun anggaran 2020 ini.

“Mudah-mudahan dengan kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang tengah sulit ini,” harapnya. (kar)

Baca Juga:  Dishub Tanjungpinang: Sepanjang 2025 Pemasangan PJU Baru di 24 Lokasi
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

2 KOMENTAR

Komentar ditutup.

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru