Beranda Daerah Bintan

Orang Tua Pembuang Bayi di Sei Lekop Bintan Ditangkap Polisi

1
Kondisi bayi laki-laki setelah mendapat pertolongan dari Bidan Puskesmas Sei Lekop-f/istimewa-lurah sei lekop

BINTAN (HAKA) – Pembuang bayi laki-laki yang ditemukan dalam kardus, di Kampung Sidomulyo, RT.03/RW.05, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, pada pertengahan Juni 2022 lalu, tertangkap.

“Orang tua bayi itu ditangkap di salah satu kos-kosan di Toapaya pada Senin (22/8/2022 malam,” ucap Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, Jumat (26/8/2022).

Menurut Suardi, orang tua bayi malang itu berinisial RA umur 17 tahun selaku ibu kandung, dan A adalah ayah yang berusia 18 tahun.

“RA dan A sudah ditahan. Untuk detail dari kasus ini nanti pekan depan, kita akan ekspos,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lurah Sei Lekop Riswan mengatakan, bayi mungil itu ditemukan oleh warga di dalam kardus yang diselimuti kain, dan ada sebotol susu saat ditemukan.

Sehingga dirinya, bersama warga lainnya, mengevakuasi bayi itu serta memanggil Bidan Puskesmas Sei Lekop, Anita untuk segera diberikan pertolongan medis.

“Alhamdulillah, kondisi sehat dengan panjang sekitar 46 centimeter (Cm) dan berat badan 24,7 Kg,” ucap Riswan, Senin (20/6/2022) lalu.

Risman pun berinisiatif memberikan nama setelah kejadian. Namanya adalah, “Shehzad Zahid Asdi.”

Makna nama itu adalah, anak laki-laki tampan yang pandai membaca Alquran dan selalu rendah hati kepada siapa pun (orang lain).

“Kami inisiatif berikan nama, karena tidak mungkin anak yang baru lahir tak punya nama,” jelasnya.

Anak itu perlu identitas diri, untuk memudahkan proses administrasi kependudukan. Saat ini, anak itu telah ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bintan.

“Supaya kami mudah melakukan pendataan serta bisa mengidentifikasi di Puskesmas dan di Dinas Sosial (Dinsos) Bintan nanti,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Pemkab Kucurkan Rp 3,8 M untuk Bayar Tunggakan BPJS Warga Miskin

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini