Beranda Headline

Oknum Pejabat Pemko Tanjungpinang dan 1 Pengusaha Dijebloskan ke Penjara

0
Aspidsus Kejati Kepri, Wagiyo S (tengah), Asintelijen Agustian Sunaryo (kanan) dan Kasi Penkum Ali Rahim, memberikan keterangan pers soal penahanan tersangka korupsi IUP Bauksit-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua tersangka inisial AR dan BSK, kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Bintan, memenuhi panggilan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.

“Keduanya hadir di Kantor Kejati Kepri, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 09.00 WIB,” sebut Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim.

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri, telah melakukan pemeriksaan. Lalu, penyidik menahan kedua tersangka sekitar pukul 12.30 WIB.

“Kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan, dan dibawa ke Rutan Tanjungpinang,” jelas Ali saat dikonfirmasi harian kepri.com.

Ali menambahkan, di hadapan penyidik tersangka AR dan BSK, memberikan keterangan, terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Ali menerangkan, kedua tersangka diperiksa hari ini, karena mereka tidak ikut dalam pemeriksaan tahap pertama bersama 10 tersangka lainnya, yang sudah ditahan terlebih dahulu pada Rabu (2/9/2020) lalu.

“Terhadap 2 tersangka, yang belum ikut dalam pemeriksaan sebelumnya,” tutup Ali.

Untuk tersangka BSK ini adalah seorang oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Sedangkan AR adalah pengusaha.

Adapun 10 tersangka yang sudah ditahan adalah, Am saat itu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri.

Lalu, Az, kala itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri. Kemudian, WBY, HEM, SG, JN, MAA, ER, MA, ER, dan JL.

Atas perbuatan para tersangka kata Wagiyo, dijerat pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Segera kami ajukan dakwaan mereka, ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Mantan Gubernur Kepri Isdianto Jadi Saksi di Sidang Korupsi Dana Hibah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini