Beranda Headline

OJK Gelar Sosialisasi Investasi, Hasan Singgung Soal Pinjol Ilegal

0
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat membuka sosialisasi sekaligus memberi pengarahan kepada kepala sekolah di sosialisasi yang dihelat oleh OJK-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengingatkan seluruh masyarakat, agar cerdas memilih investasi maupun pinjaman online (pinjol).

Hal itu disampaikan Hasan, ketika membuka sosialisasi mengenal investasi yang legal dan ilegal kepada kepala sekolah, yang dihelat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Jumat (13/10/2023) di Trans Convention Center, Aston Tanjungpinang.

“Masyarakat harus cerdas melihat pinjaman online yang legal maupun tidak, karena ada resiko jika memilih yang ilegal,” kata Hasan.

Hasan mengapresiasi OJK Kepri, yang sudah menyelenggarakan kegiatan yang sangat positif ini. Dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Saya kira ini kegiatan positif. Terlebih, saat ini perkembangan digitalisasi kan tak bisa kita hindari,” ucapnya.

Ia pun berharap, usai kegiatan ini para kepala sekolah dan guru yang ada di Tanjungpinang, dapat memahami mana investasi yang bisa dipercaya.

“Minimal dari kegiatan ini bisa tau upaya pencegahan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Wakil Kepala OJK Perwakilan Kepri, Demi Tri Ariadi menyampaikan, sosialisasi sebagai edukasi tentang pentingnya mengetahui mana produk keuangan yang resmi dan tidak.

“Kita beritahukan mana produk keuangan atau entitas yang berizin di OJK dan mana yang tidak” ucapnya.

Jika sudah disosialisasikan, sehingga ke depan, kepala sekolah ataupun guru bisa mengetahui lebih mendalam dan memberikan informasi ke anak murid sedini mungkin.

“Pinjol yang sudah diblokir ada sebanyak 5.450 entitas secara nasional. Sedangkan yang berizin di OJK hanya sekitar 102 entitas saja,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Paripurna LKPj, Pansus: Ada Dugaan Penyelewengan Anggaran di Perkim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini