Beranda Daerah Bintan

Oalah..Udah Digusur, Dewan Bintan Baru Sibuk Tinjau

0
Ketua Komisi I DPRD Bintan M Yatir

BINTAN (HAKA)-Salah seorang pengusaha telah membebaskan lahan milik beberapa warga di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. Pengusaha ini pun mulai membangun lahan yang dibelinya dari lima warag tersebut. Nahasnya, lahan yang dibeli ini di dalamnya ada kawasan cagar budaya, berupa makam bersejarah Sultan Ahmadsyah II.

Penggusuran kawasan cagar budaya makam bersejarah Bukitbatu Bintan Buyu, sudah dilakukan sejak beberapa pekan lalu. Lahan yang dibuka oleh pengusaha itu dibeli dari lima orang warga yang mengklaim sebagai pemilik. Kemudian, kawasan seluas kurang lebih 2 hektare itu dibangun batu miring.

“Kami tidak diberi tahu apapun mengenai rencana pembangunan itu. Padahal seharusnya mereka pihak pengusaha memberi tahu kepada pemerihtahan setempat,” ucap Plt Kades Bintan Buyu Daeng Ibrahim.

Setelah terjadi penggusuran dan situs bersejarah itu hilang dari muka bumi, barulah rami-ramai rombongan Komisi I DPRD Bintan meninjau lokasi. Tidak tanggung-tanggung, peninjauan ramai dihadiri oleh pejabat, baik dari Pemkab Bintan, dan DPRD. Turut hadir dalam peninjauan itu Kadis PMD Ronny Kartika, Camat Teluk Bintan Asun Ani, Sekretaris Disbudpora Asy Syukri, Dispar Bintan, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Bintan Buyu.

“Dari hasil peninjauan ini, jelas ada aktivitas perusakan cagar budaya. Pagar cagar budaya yang dibangun Pemkab Bintan roboh, makam sejara runtuh. Ini jelas melanggar undang undang yang mengatur pelestarian cagar budaya,” kata Ketua Komisi I DPRD Bintan Daeng M Yatir.

Hal yang sama juga disampai Hasriawadi anggota DPRD Bintan, yang turun ke lokasi. Menurut Hasriawadi, siapa pun yang merusak kawasan maupun benda cagar budaya, ada sanksi hukumnya. Karena, satu cagar budaya itu sudah dilindungi oleh negara. (eci)

Baca juga:  Inspektorat Bintan Mulai Telusuri Dugaan Penggelapan Anggaran Kecamatan Bintim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini