Beranda Headline

Menunggu dari Pemprov, Pemko Belum Tetapkan UMK Tanjungpinang di 2023

0
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan, Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Tanjungpinang, belum bisa dipastikan apakah mengalami kenaikan atau tidak.

Karena kata dia, pada Selasa (29/11/2022) mendatang, pihaknya baru menjadwalkan pembahasan bersama dengan dewan pengupahan, Badan Pusat Statistik (BPS) dan stakeholder terkait.

“Lagi pula kita masih menunggu hasil UMP dari Provinsi Kepri dan hasilnya belum keluar,” katanya, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, UMP itu ditunggu supaya kabupaten/kota menetapkan UMK tidak kurang dari UMP Provinsi Kepri. “Misalnya UMP Rp 3 juta, maka UMK kabupaten/kota tidak boleh di bawah UMP. Minimal sama,” tuturnya.

Fatah, menegaskan yang mengitung besaran UMK nanti, adalah dewan pengupahan, BPS, serikat pekerja dan lainnya.

“Tapi maksimal 1 Desember 2022 kita sudah dapat angkanya, lalu diteruskan ke Pemprov Kepri,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022, besaran UMP Kepri yang ditetapkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebesar Rp 3,050,172 juta. Angka itu naik sekitar 1,49 persen dibandingkan UMP tahun 2021 yang sebesar Rp 3,005, 383 juta.

Sedangkan UMK tahun 2022 Tanjungpinang sebesar Rp 3.053.619. UMK ini naik sebesar Rp 40.607 ribu dibandingkan tahun 2021 lalu.(zul)

Baca juga:  Safari Ramadan di Masjid Abbas Thalib, Rahma Serahkan Bantuan Rp 25 Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini