Beranda Opini

Menerka Siapa Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Usulan Gubernur Ansar

1
Dari kiri atas: Zulhidayat Sekdako, Hasan Kadiskominfo Kepri, Luki Asisten II Pemprov.
Dari kiri bawah: Ikhsan Kadispora Kepri, Hendri Kadis DLH Kepri-f/zulfikar-hariankepri.com

Oleh:
Buana Fauzi Februari
Koordinator Komite Aparatur Pemantau Pemilu (KAPP)

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 masih terhitung cukup lama. Setidaknya masih harus melewati Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden di 14 Februari 2024. Namun suasana kebatinan lebih terasa hangat menyambut Pilkada, apalagi untuk Kota Tanjungpinang. Tanah di ujung tapi dikenang.

Tanjungpinang memang bukan kota besar, level metropolitan. Tapi kota ini punya daya tarik perekonomian, sejarah dan budaya yang tak lekang di peradaban. Kota yang sudah berusia 239 tahun ini, akan mengalami pergantian pemimpin pada September nanti.

Masih 7 bulan lagi memang. Dan masih ada kesempatan Wali Kota Tanjungpinang saat ini, Hj Rahma, S.Ip MM untuk menuntaskan sisa janji politiknya bersama Almarhum H Syahrul, sewaktu kampanye 5 tahun yang lalu.

Rahma adalah Wakil Wali Kota yang naik tahta menjadi Wali Kota definitif setelah wafatnya Ayah Syahrul ketika menjalankan tugas di tengah pandemi Covid 19.

Rahma akan mengakhiri jabatannya pada 21 September 2023. Pasti keesokkan harinya, Tanjungpinang akan dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Wali Kota. Bagi Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 ini, akan diganti dengan Penjabat Kepala Daerah sampai ada Kepala Daerah definitif hasil dari Pilkada 2024.

Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).

Penetapan Pj sesuai amanat Undang-Undang. Jadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sedetikpun tidak boleh ada kekosongan (Vacuum of power). Kekosongan Kepala Daerah harus diisi, untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik.

Baca juga:  Kelestarian Budaya Melayu dan Ancaman Penambangan Bauksit

Penjabat Kepala Daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden. Penjabat merupakan delegasi appointed, yang harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden. Berbeda dengan Kepala Daerah hasil pilkada, mereka adalah pemegang jabatan hasil pemilihan bukan atas penunjukan (political elected).

Sebutan Penjabat ini juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b). Sedangkan Penjabat Bupati/Wali Kota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b), seperti yang disebutkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).

Biasanya yang akan diusulkan jadi Penjabat Wali Kota adalah Eselon II a seperti Asisten, Staf Ahli, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, bahkan tak menutup kemungkinan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang pun dapat diusulkan juga.

Jadi nama-nama Penjabat yang diusulkan oleh Gubernur Kepri melalui Kemendagri akan ditentukan oleh Presiden. Gubernur Ansar akan mengajukan usulan 3 nama lalu diputuskan 1 nama sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam pantauan di media sosial dan jejaring komunikasi warga Tanjungpinang, muncul beberapa nama yang berpotensi diusulkan Gubernur Ansar.

Pertama ada nama Muhammad Ikhsan, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Ada Hasan yang kini menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Lalu ada Asisten II Luki Z Prawira juga masuk hitungan. Selanjutnya ada nama Hendri yang memegang jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, dan terakhir dan tak kalah kuat berpotensi terpilih adalah Zulhidiayat yang sedang menjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.

Dalam deretan nama-nama tersebut, Ikhsan dan Hendri pernah menjadi Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sehingga, bila salah satu di antara mereka yang jadi Pj dapat dipastikan tak sulit melakukan komunikasi dan konsolidasi pemerintahan.

Baca juga:  Covid-19 Menguji Pemerintahan Jokowi

Kalau Luki Prawira lama berkiprah di Kabupaten Bintan bahkan sempat menjabat Sekretaris KPU Provinsi Kepri. Bilamana ia yang ditunjuk sebagai Pj, Luki yang juga pengalaman menjadi Lurah dan Camat ini pasti tak kagok lagi memimpin daerah teritorial.

Untuk Hasan memang tak diragukan lagi merupakan sosok kepercayaan Ansar Ahmad, sang Gubernur Kepri. Ansar cukup dikenal menjunjung solidaritas Unri Connection. Jaringan alumni Unri selalu mendapat porsi dan posisi yang strategis.

Sejak dirinya masih menjabat Bupati Bintan selama 2 periode, Hasan setia mendampingi dan mendukung segala kebijakan Ansar. Berbagai Jabatan pernah disandang Hasan. Mulai dari Lurah, Camat, Kabag kemudian hengkang ke Pemprov Kepri dan dalam sekejap sudah menjabat Kepala Dinas Kominfo Kepri. Jenjang karir yang tokcer dan hubungan emosional dengan Gubernur Ansar membuat peluang Hasan terbuka lebar.

Nama terakhir yang juga layak diusulkan dan ditetapkan sebagai Pj adalah Zulhidiayat. Figur yang satu ini punya kemampuan komunikasi yang baik. Dan ia seorang birokrat yang berjiwa teknokrat. Lama bergelut di OPD yang bersifat teknis membuat Zulhidiayat cenderung bekerja dengan perencanaan dan pengawasan yang matang.

Agar kondusifitas pemerintahan, dan pelayanan ke masyarakat Tanjungpinang berjalan smooth dan tanpa resistensi politik yang tinggi, sudah sewajarnya Gubernur Ansar mengusulkan nama Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang ini, untuk menjadi salah satu nama bakal Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

Setelah bicara soal bakal calon Pj Wali Kota, sekarang kita bahas apa yang menjadi perbedaan antara WaliKota definitif dengan seorang Penjabat Wali Kota. Terutama terkait kewenangan, mengenai kewenangan Pj Kepala Daerah ini tidak sama dengan kewenangan Kepala Daerah definitif hasil Pilkada.

Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan harus melalui persetujuan Mendagri. Tidak boleh Pj membuat kebijakan baru, dan tidak diperkenankan melakukan mutasi atau pelantikan pejabat seenaknya.

Baca juga:  INSANI Bisa Menang dalam Pilgub Kepri?

Kita berharap Gubernur Ansar mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan politiknya. Demi menyiapkan kadernya yang akan maju sebagai kandidat Wali Kota Tanjungpinang, maka tentu yang akan diatur menjadi Pj adalah orang yang dapat mengakomodir kepentingan tersebut.

Rentang waktu cukup panjang dari akhir jabatan Walikota, 21 September 2023 menuju Pilkada 27 November 2024, membuat posisi Pj sangat strategis. Penggunaan fasilitas negara, dan keuangan daerah untuk menguntungkan salah satu Calon Wali Kota patut menjadi pengawasan kita bersama.

Jangan sampai, pergulatan politik mengorbankan masyarakat yang sedang dalam kondisi kesusahan pascapandemi melanda negeri ini.

Mengutip bunyi Gurindam XII, Raja Mufakat dengan Menteri, Seperti Kebun Berpagarkan Duri.***

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini