Beranda Headline

Mencuri di Tempat Laundry, 2 Warga Bintan Terancam 7 Tahun Penjara

0
Salah satu tersangka pencurian barang-barang laundry di Sei Lekop, Bintim sedang diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Bintim-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Timur (Bintim) yang dipimpin Kanit Iptu Richie Putra, menangkap dua pria di Kilometer (Km) 12, Jalan Nusantara, Kota Tanjungpinang, Jumat (26/4/2024) pekan lalu.

Kapolsek Bintim AKP Rugianto mengatakan, pria yang diamankan itu masing-masing berinisial HB (31) dan HL (37).

“Kedua pelaku diamankan karena diduga kuat telah mencuri barang-barang laundry warga Sei Lekop,” ucap Rugianto kepada hariankepri.com, Senin (29/4/2024).

Menurutnya, saat diinterogasi kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sejumlah barang, di tempat laundry yang ada di Kelurahan Sei Lekop, Bintim, beberapa waktu lalu.

Pemilik tempat usaha yang mereka curi itu berinisial Mh (48). Sehingga, anggota membawa kedua pelaku ke Mapolsek Bintim untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan itu, HB dan HL ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.

Rugianto menceritakan kronologi kejadian, saat itu, seorang karyawan laundry berinisial E memberitahukan kepada pemilik usaha, bahwa terjadi pencurian di tempat itu.

Lalu, sang pemilik datang ke tempat laundry untuk memastikan barang apa saja yang hilang. Ternyata, sejumlah barangnya kecurian berupa 1 set tabung boiler ukuran 20 liter, 2 unit setrika uap, 1 unit timbangan digital, 2 tabung gas ukuran 3 Kg, 1 unit mesin air, dan sejumlah pakaian konsumen.

“Sehingga, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 14 juta,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Bupati Natuna Terbitkan Edaran, Pelaku Usaha Hotel dan Resto Tak Perlu Bayar Pajak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini