Beranda Headline

Mencuri di Area Tugu Logo Pemprov Kepri, Polres Pinang Tetapkan Dua Tersangka

0
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, bersama Kasubbag Humas Iptu Suprihadi dan KBO Unit Reskrim, memperlihatkan kedua tersangka dan barang bukti-f/istimewa-humas

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, menetapkan dua pria sebagai tersangka tindak pidana pencurian, pada Sabtu (27/11/2021).

“Tersangkanya dua orang inisial RH dan AH,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap.

Kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindakan pencurian, sejumlah barang berharga milik korban S dan kedua rekan korban, di kawasan bundaran Logo Pemprov Kepri, pada Oktober 2021 silam.

Atas perbuatan itu, tersangka RA dan AH dijerat pasal 363 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat ini adalah, hanya 1 unit Oppo Reno 5 warna hitam dan 1 unit Honda Vario putih bernopol BP 2532 KR milik korban.

Sedangkan barang bukti lainnya milik korban telah digunakan kedua tersangka. Yakni, 1 unit HP Xiaomi Redmi S2 silver, dompet hitam berisikan ATM BNI, STNK Motor, KTP serta uang tunai Rp 70 ribu. Kemudian, dompet cokelat berisikan ATM Mandiri, sertifikat vaksin, uang tunai Rp 90 ribu.

Kedua tersangka sebelumnya, telah mencuri barang-barang berharga milik korban S dan kedua rekannya, NA dan LZ, di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

“Korban dan dua rekannya saat itu, berolahraga jogging di wilayah Pulau Dompak,” imbuh Awal. (rul)

Baca juga:  301 Orang Dinyatakan Lulus PNS di Bintan, Pemkab Beri Waktu untuk Menyanggah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini