Beranda Headline

Mangrove Pering Natuna, Hery: Wisata Alam yang Unik dan Terluas di Kepri

0
Pengunjung ketika tengah menikmati keindahan alam di Mangrove Pering, Natuna-f/istimewa-dinaspariwisata.natunakab.go.id

NATUNA (HAKA) – Bila bicara soal keindahan alam bahari di Kabupaten Natuna tidak akan pernah habis. Karena, kabupaten yang berbatasan dengan negara tetangga itu, memiliki beragam destinasi wisata alam bahari yang memesona.

Salah satunya, yakni, Wisata Mangrove Pering yang terletak di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

Plt Kadispar Kepri, Hery Mokhrizal menyampaikan, Wisata Mangrove Pering merupakan destinasi wisata berbasis ekomangrove.

Wisata Mangrove Pering dengan latar belakang Gunung Ranai yang terletak di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna-f/istimewa-instagram @kepritourism

Di tempat ini, kata dia, pengunjung akan menyaksikan secara langsung keindahan alam mangrove, yang asri dengan latar belakang Gunung Ranai.

“Mangrove Pering ini juga terbilang unik, karena ada pelantar kayu yang berbelok dengan panjang hampir 1 Km. Itulah kenapa tempat wisata ini disebut sebagai wisata mangrove terluas di Kepri,” katanya, Jumat (2/6/2023).

Untuk sampai ke sana, sambungnya, juga cukup mudah. Pengunjung bisa menggunakan kendaraan roda dua ataupun empat untuk sampai ke lokasi tersebut.

“Jaraknya, sekitar 15 menit dari Ranai,” jelasnya.

Jejeran hutan mangrove yang ada Wisata Mangrove Pering, Natuna-f/istimewa-@pariwisata_natuna

Selain, menikmati asrinya hutan mangrove. Selama berada di tempat ini, pengunjung juga bisa mengabadikan keindahan alam tempat ini dengan kamera.

Hery melanjutkan, tempat wisata yang dikelola oleh Pokdarwis Mangrove Pering ini juga memiliki fasilitas yang lumayan lengkap.

“Seperti, area parkir yang luas, warung yang menjual berbagai macam makanan dan minuman ringan,” sebutnya.

Karena, keindahan dan keunikannya itu, kini Wisata Mangrove Pering telah ditetapkan oleh Gubernur Kepri sebagai salah satu daya tarik wisata Provinsi Kepri di Kabupaten Natuna.

“Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1263 tahun 2022,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Vonis Bebas Anak Wali Kota Inkrah, Apriyandy Melenggang ke Senggarang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini