Beranda Headline

Maju Pilgub Kepri, Nasib Syahrul Bakal Menyerupai Bupati Trenggalek

0
Momen keakraban Gubernur Kepri dan Wako Tanjungpinang. Syahrul terlihat merangkul Nurdin dan berbincang serius-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana Nurdin Basirun, yang berniat mengajak Syahrul di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri 2020 mendatang, berdampak politik ke jabatan Syahrul, yang belum lama menjadi orang nomor satu di Tanjungpinang.

Paling tidak, jika ada tawaran menjadi Cawagub Kepri dari Nurdin Basirun, posisi Syahrul sebagai Wali Kota Tanjungpinang terbilang aman.

Hal ini mengacu pada aturan dan pengalaman, salah satunya seperti yang dialami Bupati Trenggalek Periode 2016-2021, Emil Dardak, yang maju di Pilgub Jawa Timur tahun 2018 lalu.

Emil yang baru 1 tahun lebih menjabat Bupati Trenggalek, memutuskan maju mendampingi Khofifah Indar Parawansa sebagai Cawagub Jawa Timur.

Saat masa kampanye hingga pencoblosan Juni 2018, Emil hanya mengambil cuti dan tidak mundur dari jabatannya.

Usai pilkada, Emil kembali menjadi bupati hingga Februari 2019 lalu, setelah dirinya dilantik menjadi Wagub Jawa Timur periode 2019-2024 oleh Presiden Jokowi.

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul pun bernasib serupa. Syahrul tidak perlu mundur dari jabatannya, jika benar ingin bertarung di Pilgub Kepri 2020 bersama Nurdin Basirun. Orang nomor satu di Kota Tanjungpinang itu hanya cukup mengajukan cuti.

Hal ini merujuk pada, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, bila kepala daerah yang ingin ikut serta dalam Pilkada, tidak diharuskan mundur.

Dalam keputusan itu juga menyebut, yang harus mengundurkan diri hanya anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Aturan tersebut juga telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison ketika dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan hal tersebut.

Baca juga:  Cake Bolu Khas Tanjungpinang Hanya Ada di Pretzel

“Selagi tidak ada aturan baru, tentu kita tetap merujuk pada aturan yang sudah ada,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (31/5/2019).

Namun lanjutnya, pihaknya masih tetap menunggu keputusan resmi dari KPU RI tentang tata cara serta tahapan pelaksanaan Pilgub Kepri 2020.

“Sejauh ini kami masih menunggu. Karena KPU RI juga masih disibukkan dengan sengketa Pilpres dan Pileg di MK,” tuturnya. (kar/fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini