Beranda Headline

Mahasiswa Desak Kebijakan Kampus UMRAH Disesuaikan Edaran Mendikbud

0
Heri Kurniawan, mahasiswa jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UMRAH-f/istimewa-koleksi pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Akibat dampak wabah virus corona atau Covid-19 melanda Indonesia, membuat aktivitas perkuliahan diliburkan, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta, termasuk Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), di Kota Tanjungpinang.

Namun aktivitas perkuliahan mahasiswa, tetap dilanjutkan di rumah masing-masing dengan sistem online selama pandemi Corona. Kebijakan ini sesuai surat edaran (SE) Kemendikbud nomor: 302/E E2/KR/2020 tertanggal 31 Maret 2020.

Heri Kurniawan, seorang mahasiswa jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UMRAH mengatakan, dengan diberlakukannya perkuliahan secara online muncul berbagai persoalan dan keluhan dari mahasiswa.

Salah satunya, banyaknya tugas yang diberikan oleh dosen sesuai masing-masing mata kuliah mahasiswa.

“Tugas menumpuk dengan waktu pengumpulan tergesa-gesa. Terus keluhan mengenai jaringan/paket internet membuat mahasiswa dilema, terutama mahasiswa semester akhir untuk melakukan KKN penelitian hingga skripsi,” tutur Heri kepada hariankepri.com, Jumat (3/4/2020).

Artinya, kata Heri, hampir semua mahasiswa UMRAH yang berjumlah ribuan tersebut, tak cukup duit untuk membeli paket internet yang banyak.

Ditambah lagi pihak UMRAH mengeluarkan SE nomor: 1667/UN56.0/TU/2020 tentang perpanjangan liburan kerja dan kuliah dari rumah (KDR) tertanggal 31 Maret 2020 lalu.

Heri menilai, kebijakan yang diterbitkan oleh pihak UMRAH tak sesuai dengan SE Mendikbud RI. Di antaranya, kampus membuat sistem perkuliahan dengan menyertakan jumlah SKS.

Dengan demikian Heri, mewakili mahasiswa UMRAH, mendesak agar pihak rektor mengikuti beberapa poin penting dari SE Kemendikbud RI.

“Dan diharapkan UMRAH, lebih memperhatikan dan mempertimbangkan masukan serta saran mahasiswa,” imbuhnya.(rul)

Baca juga:  Kata OSO, RUU Kepulauan Belum Bisa Dipastikan Pengesahannya
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini