Beranda Daerah Bintan

Lewat Perbup, Dinsos Bintan akan Ajukan BLT Disabilitas di APBD Perubahan

0
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Samsul-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bintan Samsul, mengatakan, pihaknya sedang merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk penyandang disabilitas yang ada di wilayah Bintan.

“Kami usahakan Perbub BLT disabilitasnya selesai cepat, supaya diajukan di APBD Perubahan pada bulan Agustus 2024 nanti,” ucap Samsul saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, besaran BLT yang diterima oleh penyandang disabilitas Rp 100 ribu per orang. Untuk jumlah penerima kategori ini sekitar 600 orang lebih yang ada di wilayah Bintan.

“Data BLT itu sudah melewati proses verifikasi serta validasi data penyandang disabilitas oleh pemerintah desa dan kelurahan masing-masing,” terangnya.

Samsul menambahkan, program BLT untuk disabilitas itu merupakan upaya Pemerintah Daerah terutama keinginan Kepala Daerah. Pasalnya, kelompok warga itu juga membutuhkan perhatian serta kesetaraan yang sama dengan warga lainnya.

“Makanya, kami rencanakan agar disabilitas dapat BLT melalui Perbup. Ini dasar kami untuk anggarkan insentif untuk para penyandang disabilitas,” tutupnya.

Samsul kembali menjelaskan, penerima program itu bukan hanya cacat fisik sejak lahir. Namun, bisa juga warga mendapatkan BLT itu cacat fisik karena kecelakaan kerja.

“Misalnya, seseorang cacat beberapa jari-jari kanannya putus karena kecelakaan, maka dia berhak menerima BLT disabilitas itu,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Pemerintah Bersama Regulator Menjaga Bukopin dan Dana Nasabah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini