Beranda Headline

Dalami Korupsi PT Asabri, Kejagung Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

0
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik Direktorat JAM Pidsus Kejagung, melanjutkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, pada Selasa (15/6/2021). Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut Leonard, mereka memberikan keterangan sebagai saksi, untuk pendalaman perkara dugaan Tipikor Rp22,78 triliun pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), untuk tahun 2012-2019.

Adapun saksi yang diinterogasi oleh penyidik yakni, inisial EHP selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management, SW selaku Ketua & CEO Corfina Group, dan WM selaku Direktur Utama PT Ricobana Abadi.

“Ketiga saksi diperiksa terkait pendalaman Manajer Investasi (MI) PT Asabri,” ucap Leonard.

Leonard menambahkan, pemeriksaan para saksi sangat dibutuhkan keterangannya, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana tersebut.

“Yang mereka dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, supaya menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya. Kejagung menetapkan serta menahan 9 orang tersangka dalam perkara Tipikor PT Asabri ini yakni, ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016.

Kemudian, SW selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016-Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.

Selanjutnya, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013-2014 dan 2015-2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017.

LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Ada juga tersangka BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, serta tersangka HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra. (rul/rilis)

Baca juga:  Dua Petinggi Perusahaan Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Biaya Ekspor LPEI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini