Beranda Headline

Lanjutan Kasus Apri, Giliran Pengusaha yang Digarap KPK di Polres Tanjungpinang

0
Suasana Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang yang digunakan Tim Penyidik KPK untuk pemeriksaan para saksi korupsi bea cukai rokok dan mikol di kawasan Bintan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Jubir KPK RI, merilis agenda pemeriksaan para saksi dari kalangan pengusaha, pada Selasa (9/11/2021).

Mereka dimintai keterangan tambahan, untuk kasus dugaan korupsi, pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, tahun 2016 sampai 2018.

Adapun kalangan pengusaha di Pulau Bintan dan Batam itu yakni, Yhordanus selaku Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010-2017, Budiyanto dari swasta, Aman selaku Direktur PT Berlian Inti Sukses, juga PT Batam Shellindo Pratama, dan PT Karya Putri Makmur.

Agus selaku Direktur CV Three Star Bintan Tahun 2009 hingga sekarang, Sandi Manager Operasional PT Bintan Muda Gemilang, dan Junaedy Bahar Direktur PT Sinar Niaga Mandiri.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri),” imbuhnya.

Kasus ini sendiri telah menjadikan Apri Sujadi Bupati Bintan Non Aktif sebagai tersangka, bersama Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, Mohammad Saleh Umar. (rul)

Baca juga:  Kaji Metode Belajar di Sekolah, Disdik Kepri Akan Terapkan Sistem Gantian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini