Beranda Headline

Lagi Mabuk dan Berniat Memperkosa, OF Berakhir di Bui Mapolres Bintan

0
Kapolsek Tambelan Ipda Alson didampingi PS Kanit Reskrim, Brigadir Febrianto-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – OF (16), tersangka percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZR (14), dilimpahkan ke Mapolres Bintan untuk ditahan. Demikian ditegaskan Kapolsek Tambelan, Ipda Alson.

“Kami bawa OF dari Tambelan untuk dititipkan di Rutan Mako Polres Bintan,” ucap Alson, di Tanjungpinang, Jumat (29/11/2019).

Menurut Alson, pelaku terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP, di rumah orang tuanya beralamat di Tambelan.

Atas perbuatan itu, kata Alson, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Lanjut Alson menerangkan, kronologis singkat kejadiannya, yakni pada Senin (11/11/2019) dinihari, tersangka yang dipengaruhi alkohol masuk gang menuju rumah korban.

Lalu OF melihat pintu jendela kamar korban terbuka, dan masuk ke dalam dengan cara memanjat. Saat beraksi, pelaku menutup mukanya dengan baju kaos warna oranye.

Ketika berhasil masuk, korban sedang tertidur pulas, lalu pelaku mengambil baju milik ayah korban, yang disemprot parfum sebanyak mungkin.

“Baju itu digunakan untuk menutup hidung dan muka korban yang sedang tertidur. Alhamdulillah korban sadarkan diri dan langsung berteriak. Pelaku langsung kabur lewat jendela,” tutup Alson (rul)

Baca juga:  Dampak Covid-19, Jadwal Kapal Feri Tanjungpinang-Batam Dikurangi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini