Beranda Daerah Anambas

Lagi, Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Anambas

0
Azwar salah satu tersangka yang ditangkap Polres Anambas-f/istimewa-polres anambas

ANAMBAS (HAKA) – Anggota Satnarkoba Polres Anambas menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 12.36 gram di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Anambas. Demikian ditegaskan Kapolres Anambas, AKBP Junato, Selasa (10/9/2019).

Kepada hariankepri.com, Junato menerangkan, pertama, anggotanya menangkap pelaku H alias IS (39) bersama barang bukti sabu seberat 11.08 gram, dan 2 bungkus plastik bening diduga pil ekstasi, di rumah pribadinya, Kabupaten Anambas pada Rabu (4/9/2019) sore.

Kemudian anggotanya menangkap, pelaku berinisial A alias W (43) bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.28 gram dan 1 bungkus diduga pil esktasi di salah satu kamar Hotel Anambas Inn, kawasan Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas.

“Atas perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Lanjut Junato menjelaskan, dari keterangan H, barang haram itu diperoleh dari dua tersangka yang dibekuk di Kota Tanjungpinang yakni, AH dan S di lokasi berbeda belum lama ini.

“H mendapatkan 5 paket dari AH, serta mendapatkan suplai dana sebanyak Rp 5 juta dan dari S,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Detik-detik Pelantikan Anggota DPRD Pinang Diselingi Mobil Nyaris Terbakar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini