Beranda Headline

KUA Bungtim Izinkan Akad Nikah di Rumah, Erial: Maksimal yang Hadir 10 Orang

0
Kepala KUA Kecamatan Bunguran Timur, Erial Lismana-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Timur (Bungtim), Erial Lismana mengatakan, setelah sebelumnya sempat menghentikan sementara layanan akad nikah di luar kantor, akhirnya Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

“Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA,” ujar Erial kepada hariankepri.com, kemarin.

Namun kata Erial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pengantin, bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

Erial menambahkan untuk pelaksanaan akad nikah di KUA atau di rumah, maksimal yang hadir 10 orang, sementara apabila pelaksanannya di masjid atau gedung pertemuan, maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang.

Selain itu Erial juga menambahkan, jika selama ini layanan pendaftaran nikah dilakukan secara online, untuk saat ini bisa juga melalui pelayanan langsung di kantor KUA.

“Selama ini kami menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH), jadi pendaftaran pernikahan hanya lewat online,” terangnya.

Erial menjabarkan dalam surat Surat Edaran tersebut meliputi, panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan,” tegasnya. (dan)

Baca juga:  Untuk Keselamatan, Ansar Usulkan Bangun Pelabuhan RoRo Mini di Kijang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini