Beranda Headline

Kredit Macet, PN Tanjungpinang Eksekusi Rumah Bernilai Rp 1,6 Miliar

0
Rumah mewah yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang telah dieksekusi PN Tanjungpinang lantaran kredit macet di Bank Dana Nusantara-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan untuk mengeksekusi 1 unit rumah mewah, yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, Kamis (30/11/2023).

“Pemiliki rumah mewah adalah Zulkarnain,” ucap Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (30/11/2023) malam.

Menurutnya, rumah yang dieksekusi itu atas pemohon Shui Lian. Sebab, rumah milik Zulkarnain telah dilelang oleh pihak Bank Dana Nusantara pada tahun 2019 silam.

“Rumah itu seluas 840 meter persegi, dengan nilai risalah lelang Rp 1.678.750.000 atau Rp 1,6 miliar,” terangnya.

Boy menerangkan, saat itu Zulkarnain telah mengajukan pinjaman kredit uang ke Bank Dana Nusantara dengan jaminan rumah tersebut.

“Mengagunkan rumah itu, dan dilengkapi dengan sertifikat hak tanggungan. Tapi kreditnya macet dan dilelang oleh pihak bank,” jelasnya.

Eksekusi rumah itu, sambung Boy, telah diagendakan sejak tahun 2020 silam. Namun, saat itu masih covid, sehingga tertunda.

“Waktu itu ditunda eksekusinya,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Ketua FTI Edi Rivana Optimis, Atlet Triathlon Kepri akan Lolos di Pra PON

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini