Beranda Headline

KPU Pinang Serahkan Putusan Soal Rahma ke Pusat

0
Kantor KPU Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang masih harus menunggu keputusan dari KPU Pusat, terkait calon Wakil Wali Kota nomor urut satu yang tidak memiliki surat pengunduran diri dari partainya yakni PDI Perjuangan, sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada tahun 2018 ini.

Divisi Hukum KPU Tanjungpinang Dewi Haryanti menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2017 pada pasal 69 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian.

Baik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Nah dari aturan itu artinya beliau sudah harus menyerahkan SK paling lambat tanggal 28 Mei. Karena itu 30 hari sebelum masa pencoblosan,” ujarnya, Jumat (4/5/2018).

Apabila sampai dengan batas waktu tersebut Rahma tidak bisa menunjukkan surat tersebut. Sesuai dengan PKPU no 3 Tahun 2017 pada pasal 69 ayat 5, maka Rahma akan dianggap tidak memenuhi syarat.

Ayat 5 pasal 69 itu sendiri berbunyi Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Saat disinggung soal, sikap Rahma yang berkeras jika ia tidak memerlukan surat pengunduran diri itu karena berpedoman pada Keputusan KPU RI nomor 706/KPU/X/2015 tentang Keputusan Pemberhentian Calon Dari Jabatan dan Pekerjaan?.

Baca juga:  Lampu Jalan Banyak Mati, Perkim Klaim Tiap Hari Turun Lakukan Perbaikan

Ia menjawab jika pihaknya telah berkonsultasi ke KPU Pusat terkait dengan hal itu. Apakah surat keputusan itu bisa dapat dipergunakan atau tidak.

Mengingat, dalam surat itu disebutkan masa waktu menyampaikan selama 60 hari, sedangkan dalam PKPU No 3 Tahun 2017 disebutkan penyampaikan SK itu hanya sampai 30 hari.

“Inilah yang belum dapat kita jawab. Karena kita masih menunggu keputusan dari KPU Pusat. Apakah surat keputusan tahun 2015 itu masih berlaku atau tidak,” pungkasnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini