Beranda Daerah Bintan

KPU Bintan Ingatkan Paslon Jangan Terima Dana Kampanye dari WNA

0
Komisioner KPU Bintan Syamsul (kanan) dan Sekretaris Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kepri Benni, saat sosialisasi tahapan dana kampanye-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Laporan dana kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan menjadi salah satu tahapan pilkada yang krusial untuk diketahui oleh publik. Demikian ditegaskan oleh Anggota KPU Bintan, Syamsul.

Ia mengatakan, setiap kegiatan dana kampanye paslon calon kepala daerah (Cakada), diaudit oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Perwakilan Provinsi Kepri serta diawasi Bawaslu dan dipantau juga lembaga terkait.

“Audit laporan dana kampanye itu, juga diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024,” jelasnya akhir pekan lalu.

Untuk di Bintan kata Syamsul, hanya ada satu kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bintan yakni, Paslon Nomot Urut 1, Roby-Deby. Sedangkan, kolom kosong mendapatkan nomor urut 2.

Jadi hanya paslon nomor urut 1, yang bisa melaporkan dana kampanye di IAI Kepri, secara berkala mulai pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Lalu, periode pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LP2DK).

“Setiap laporan ada batas waktunya. Saat ini sudah masuk tahap LPSDK, batas penyampaiannya tanggal 24 Oktober 2024, dan LP2DK tanggal 23 November 2024,” jelas Syamsul.

Menurut Syamsul, ada larangan bagi paslon menerima anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN yang melalui dinas serta lembaga kementerian lainnya.

Jika hasil audit IAI menemukan ketidakpatuhan dalam LP2DK, maka paslon bisa dibatalkan sebagai kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bintan.

Selain itu, ia juga mengingatkan parpol maupun LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan agar tidak menerima sumbangan dari warga negara Asing seperti dari Singapura dan Malaysia, meskipun itu keluarga dekat.

“Di Kepri ini kan, banyak keluarga kita yang sudah menjadi warga Negara Singapura dan Malaysia. Jadi, mereka tidak boleh memberikan sumbangan dana kampanye untuk paslon,” tutupnya.

Baca juga:  Banjir di Batu 8 Terulang Lagi, Pj Wako Kesal dengan Kinerja Dinas PUPR

Adapun syarat untuk menyumbangkan dana kampanye kepada paslon yakni, harus memiliki identitas KTP-el Indonesia. Selain itu, ada batas nominal sumbangan maksimal akumulatif Rp 750 juta bagi kelompok seperti parpol dan organisasi lainnya.

“Sedangkan perorangan batas akumulatif sebanyak Rp 75 juta. Sedangkan, paslon tidak ada batas nominal, namun harus sesuai dengan pendapat usahanya,” tutupnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini