Beranda Daerah Bintan

KPU Bintan Gelar Verifikasi Faktual Parpol, Hanura dan Perindo Dinyatakan TMS

0
Divisi Teknis dan Penyelenggara, KPU Bintan, Rusdel-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Bintan sedang melakukan tahapan perbaikan verifikasi faktual, untuk partai politik (parpol) non parlemen di wilayah Kabupaten Bintan.

“Verifikasi perbaikan mulai 24 November 2022 hingga 7 Desember 2022 nanti,” ucap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bintan, Rusdel, Senin (28/11/2022).

Menurut Rusdel, saat ini sedang dilakukan verifikasi faktual untuk 4 partai politik (parpol). Yakni, PBB, Partai Umat, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Dalam verifikasi itu, KPU Bintan mengecek langsung alamat kantor partai, kepengurusan dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, dan keanggotaan (kartu tanda penduduk elektronik).

“Kalau PSI, Partai Gelora dan Partai Buruh, sudah dinyatakan lolos KPU Pusat. Jadi, KPU Bintan tidak melakukan verifikasi faktual,” jelasnya.

Nah, sedangkan Partai Perindo dan Partai Hanura, tidak mengikuti verifikasi faktual di Bintan. “Karena dua partai itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jumlah keanggotaan 50 persen atau yang tersebar di 5 kecamatan yang ada di Bintan,” jelasnya.

Rusdel menambahkan, meskipun Hanura dan Perindo dinyatakan TMS di Bintan, namun, di tingkat nasional mereka sudah Memenuhi Syarat (MS), artinya bisa mencalonkan anggota/kader partainya pada Pileg tahun 2024 mendatang.

“Kami hanya melakukan verifikasi di lapangan, yang menentukan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 itu adalah KPU Pusat,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Bagikan Masker Milik Pemerintah, Bawaslu Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Rahma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini