Beranda Headline

KPK Peringatkan Pemda di Kepri Soal Dana Eks Tambang

0
Korwil II korsupgah KPK, AM Nasution

TANJUNGPINANG (HAKA)  – Pemerintah kabupaten/kota yang menyimpan dana pasca-tambang, diminta untuk segera mengalihkan dana tersebut ke bank pemerintah.

Pasalnya, sampai dengan hari ini belum ada satupun pemerintah daerah yang mengalihkan dana tersebut ke bank milik pemerintah. Hal ini disampaikan Koordinator Wilayah II, Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adlinsyah Malik Nasution, kemarin di Pulau Dompak.

“Sampai saat ini rekening deposito itu belum pindah, sebab uangnya masih ada di BPR. Jika terjadi apa-apa atas dana itu, maka mereka (Pemda) harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Ia menegaskan, pengalihan dana jaminan pasca-tambang tersebut bukanlah kehendak dari KPK. Namun, hal itu merupakan amanat undang-undang yang mengamanatkan seluruh dana jaminan yang selama disimpan di pemerintah kabupaten/kota dan ditempatkan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah kabupaten/kota, untuk segera dipindahkan ke bank nasional.

“Ketentuan ini kan sesuai aturan dan undang-undang. Kewenangan perizinan pertambangan yang sebelumnya berada di kabupaten/kota, beralih ke Provisi,” jelasnya.

Mengenai potensi bangkrutnya BPR jika seluruh dana itu ditarik, seperti yang menjadi kekhawatiran dari pemerintah kabupaten/kota selama ini. Ia menyebut, memang sejak awal sejatinya dana itu tidak disimpan di BPR, namun disimpan di bank milik pemerintah.

“Kan tidak ada yang mengatur itu (disimpan di BPR), harusnya dana itu disimpan di bank nasional. Itulah kita takutnya ada apa-apa dengan daerah atas dana jaminan itu,” tandasnya.

Pengalihan dana reklamasi ini, sebenarnya sudah sejak Pemerintah Provinsi Kepri meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera mengalihkan dana tersebut ke bank milik pemerintah. Gubernur Kepri Nurdin Basirun sendiri telah beberapa kali menyampaikan, jika seluruh pemerintah kabupaten/kota segera mengalihkan dana tersebut.

“Pemerintah daerah yang menyimpan dana itu sudah berkomitmen untuk mengalihkan dana tersebut. Namun, sebaiknya pengalihan dana itu dilakukan sesegera mungkin,” tukasnya kemarin.(kar)

Baca juga:  Rakornas dengan Pusat, Roby Siap Implementasikan Percepatan Digitalisasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini