Beranda Headline

Korupsi Cukai Rokok dan Mikol di Bintan, Hak Politik Apri Sujadi Dicabut 3 Tahun

0
Terdakwa Apri Sujadi, didampingi kuasa hukumnya dari Rutan KPK RI saat sidang lanjutan Tipikor di PN Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, memberikan sanksi publik terhadap terdakwa Apri Sujadi, saat pembacaan tuntutan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Rabu (29/3/2022).

Saksi untuk Bupati Bintan nonaktif yang juga Ex Officio Dewan Kawasan BP Bintan itu adalah, dicabut hak politiknya selama 3 tahun.

“Pencabutan hak politik Apri Sujadi berlaku setelah menjalani masa hukuman tidak pidana korupsi (Tipikor),” tegas seorang Jaksa yang hadir secara fisik di PN Tanjungpinang.

Pasalnya, tindakan maupun perbutan terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Di antaranya, diatur dalam pasal 18.

Dalam kasus ini yakni terkait perkara Tipikor Rp 425 miliar dalam pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) BP Bintan di FTZ Kabupaten Bintan untuk tahun 2016 hingga tahun 2018.

Apri Sujadi dituntut 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Uang Pengganti (UP) Rp 2,6 miliar. Sedangkan, terdakwa Mohd Saleh H Umar selaku mantan Kepala BP Kawasan Bintan dituntut 4 tahun juga.

“Selain itu, Umar Saleh didenda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan UP Rp 415 juta. Untuk UP kedua terdakwa telah lunas dikembalikan ke kas negara melalui KPK,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Ketangkap..Bukan Pasutri Lagi Asik di Wisma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini