Beranda Daerah Bintan

Khairul Minta Aparat Selidiki Pidana Penyelundupan 51 Hewan ke Bintan

0
Petugas Karantina Hewan PMK sedang menyemprot cairan disinfeksi di kandang hewan tanpa dokumen resmi, di Toapaya Asri-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Sebanyak 40 sapi dan 11 kambing yang masuk tanpa dokumen resmi dari Kabupaten Pelalawan, Riau ke wilayah Bintan, sedang ditangani oleh Satgas PMK Bintan dan Provinsi Kepri.

Hal itu diutarakan oleh Sub Koordinator Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, drh Purwanto.

“Kandang di Toapaya Asri sudah terpasang garis pembatas, siapapun tak boleh masuk,” tegasnya.

Purwanto menyebutkan, hewan itu saat ini sedang ditahan di dua lokasi. Yakni, 8 sapi jantan dan 7 betina, 11 ekor kambing jantan, di Kelurahan Toapaya Asri. Kemudian, 24 sapi jantan dan 1 betina di kandang Kampung Pulau Ladi Lama, Km 27, Kecamatan Toapaya.

“Hasil pemeriksaan fisik sementara, 51 hewan ternak itu dinyatakan sehat. Meski demikian, kami tetap periksa sampel darah di Laboratorium Karantinan Pertanian Tanjungpinang,” jelasnya.

Pihaknya, akan melakukan proses penindakan penyelidikan dugaan pidana terkait masuknya 51 hewan ternak tanpa dokumen resmi tersebut.

“Tindak lanjut penanganan hukumnya, tetap kami selaku PPNS Karantina terus berkoordinasi dengan Satgas PMK kabupaten dan provinsi,” tutupnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan, Khairul menegaskan, kasus itu sedang ditangani penyidik Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bintan dan Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang.

Sebab, aktivitas masuknya hewan ternak ke Bintan itu, diduga kuat melanggar Undang-Undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Kami sangat mendukung penegakkan hukumnya, untuk memberikan efek jera ke orang-orang yang memasukan hewan tanpa izin dan dokumen resmi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menegasakan, Anggota Satpolairud Bintan telah mengamankan 3 kapal yang memuat 51 hewan ternak itu, di Tambeling, Kecamatan Teluk Bintan, Rabu (19/7/2023).

“Untuk penanganan selanjutnya sudah kami limpahkan ke Balai Karantina Tanjungpinang,” ucapnya dengan singkat. (rul)

Baca juga:  Kucurkan Rp 1 Miliar, Disperkim Bintan akan Rehab 32 Rumah di 2 Kecamatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini