Beranda Headline

Kementerian KKP Tetapkan 138 Ribu Hektar Perairan Bintan Jadi Kawasan Konservasi

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melakukan panen ikan di Kabupaten Bintan pada November 2021 lalu-f/istimewa-pemprov kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan, 138.561,42 hektar perairan di wilayah timur Pulau Bintan sebagai kawasan konservasi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam keputusan itu dijelaskan, perairan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi tersebut terbagi dalam tiga wilayah, yakni di Teluk Sebong seluas 4.500 hektar, di Gunung Kijang 23.300 hektar, dan di Bintan Pesisir 110.700 hektar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, penetapan itu bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut.

Adapun meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan yang ada di wilayah timur Pulau Bintan.

“Penetapan kawasan konservasi wilayah timur pulau Bintan untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Kementrian KKP, Kamis (19/5/2022).

Dia menjelaskan, dengan telah ditetapkannya wilayah timur Pulau Bintan sebagai kawasan konservasi, maka, aktivitas penangkapan ikan untuk industri di kawasan itu dibatasi jumlah penangkapannya, yakni dengan berbasis pada kuota penangkapan.

“Prinsip dari kawasan konservasi adalah spill over effect atau dampak limpahan, di mana pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi,” paparnya.

Victor melanjutkan, jika dikelola dengan baik dan dijaga kualitas perairannya. Kawasan konservasi ini akan mampu mendukung hasil tangkapan ikan di luar kawasan konservasi dan mengurangi tekanan penangkapan berlebih dan menjaga populasi ikan.

Baca juga:  Bukan Tahun ini, Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Pipa PDAM di APBD 2021

“Maka dari itu, kami mengharapkan komitmen dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau selaku pengelola kawasan konservasi daerah agar dapat melakukan pengelolaan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak dan tidak terlepas dari menjaga kualitas kawasan,” tegasnya.

Terpisah, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kepri sangat mendukung keputusan Pemerintah Pusat tersebut.

Karena menurutnya, penetapan kawasan konservasi itu ini penting sebagai bagian dari upaya mencapai visi terwujudnya Kepulauan Riau yang makmur, berdaya saing dan berbudaya.

“Keberadaan kawasan konservasi perairan ini diharapkan dapat melestarikan sumber daya perairan dan perikanan yang ada, yang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,” harapnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini