Beranda Headline

Kemendagri: Negara Sedang Darurat Bencana, Pemimpin Harus Jadi Teladan

0
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin-f/zulfikar-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin, mengingatkan kepada semua pihak, bahwa Indonesia saat ini masih dalam kondisi darurat bencana pandemi Covid-19, yang telah memakan korban jiwa sebanyak 15.884 orang.

Atas kondisi itu, itu Bahtiar pun meminta kepada seluruh pemimpin daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

“Negara kita sedang darurat. Situasinya kita satu komando dari Presiden, (baik) Gubernur, bupati, wali kota, camat, lurah, kepala desa harus sama-sama berperang melawan musuh yang setiap hari menyerang warga kita,” katanya, Minggu (22/11/2020) malam.

Ia mengutarakan, hal itu merupakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Imendagri tersebut, seluruh kepala daerah mulai dari gubernur, bupati/wali kota diinstruksikan untuk menegakkan protokol kesehatan.

Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk melakukan langkah proaktif, dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut ia memaparkan, ultimatum Mendagri Tito untuk memberhentikan kepala daerah, ditujukan bagi gubernur/bupati/wali kota yang tidak hanya sekedar melanggar protokol kesehatan, tapi justru yang menganjurkan terjadinya kerumunan massa.

“Kerumunan itu jelas bisa menjadi sumber penularan massal yang juga menyebabkan kemudian kematian. Kalau itu bisa dibuktikan maka kepala daerah bersangkutan bisa dikenai pidana,” jelasnya.

Ditegaskannya meskipun kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung. Namun, Kemendagri merupakan pembina dalam birokrasi pemerintahan daerah yang berhak memberikan instruksi kepada gubernur, bupati, wali kota, camat, lurah hingga kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka di daerah.

Salah satu instruksi tersebut yakni tentang penerapan protokol kesehatan.

“Gubernur, bupati, wali kota diberi otoritas bersama unsur-unsur lain seperti TNI, Polri dan tokoh masyarakat untuk memimpin masyarakat di kondisi darurat,” tegasnya.

Baca juga:  180 Mualaf Dapat Paket Sembako, Rahma: Ini dari Zakat ASN, Bukan APBD Pemko

Sebelumnya Kemendagri juga telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“(Jadi) Kita (harus) sepakat bahwa kita sedang dalam situasi darurat, kepala daerah harus menjadi teladan dan melaksanakan undang-undang yang mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini