Beranda Headline

Kemendagri Ingatkan Daerah Segera Lantik Jabatan Fungsional, Pemko Pinang Hari Ini

0
Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik-f/istimewa-puspen kemendagri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, mengingatkan, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk segera melakukan pelantikan jabatan fungsional di lingkungan pemerintahannya.

Akmal menegaskan, sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, bahwa batas waktu bagi instansi pemerintah daerah, yang telah melakukan usulan penyetaraan jabatan untuk melakukan pelantikan jabatan fungsional paling lambat 31 Desember 2021.

“Untuk itu, kepala daerah diminta untuk segera melakukan pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Kamis (30/12/2021).

Lebih lanjut ia memaparkan, sejauh ini, sudah 327 atau 66 persen pemerintah daerah yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan Jabatan Fungsional. Dengan rincian, untuk pemerintah provinsi sebanyak 19, sedangkan kabupaten/kota berjumlah 308.

“Jumlah tersebut merupakan update terakhir dari total empat pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh KemenPAN-RB,” jelasnya.

Khusus untuk pemerintah provinsi lanjutnya, ke-19 provinsi yang telah diberikan persetujuan yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau.

Kemudian, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.

Sementara itu, untuk di Provinsi Kepri sendiri, dari 7 kabupaten/kota, Pemko Tanjungpinang yang pada hari ini akan melaksanakan pelantikan jabatan fungsional pada Jumat (31/12/2021) hari ini.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma membenarkan, bahwa hari ini Pemko Tanjungpinang akan melantik sekitar 196 pejabat fungsional, hasil dari penyetaraan jabatan.

“Ini perintah yang sudah diamanatkan dalam PP Nomor 17 tahun 2020, jadi kami mau tak mau harus menjalankannya. Untuk eselon IV yang kepala sub bagian tidak berubah, hanya yang kepala seksi (kasi),” tukasnya. (kar/fik)

Baca juga:  Pj Wako Hasan Salurkan 15 Ribu Kilogram Beras untuk Warga Batu IX

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini