Beranda Daerah Batam

Kasus Rempang, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Copot Kapolda Kepri

0
Aparat kepolisian saat membubarkan warga Rempang, Kota Batam, Kamis (7/9/2023)-f/istimewa-kiriman warga

BATAM (HAKA) – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polisi, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mencopot Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun.

Desakan itu diserukan atas tindakan yang dilakukan oleh personel Polda Kepri, yang menembakkan gas air mata saat melakukan pengamanan pemasangan patok dan pengukuran lahan di Rempang, Kota Batam, Kamis (7/9/2023).

“Akibat kejadian itu puluhan orang mengalami luka-luka, 6 orang ditangkap, dan ratusan anak sekolah dasar mengalami trauma,” ujar Juru Bicara Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu, merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena kata dia, dalam UUD 1945 telah diamanatkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

“Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujar Ketua Umum YLBHI ini.

Selain itu sambungnya, tindakan aparat kepolisian tersebut juga tidak sesuai dengan prosedur.

Karena kata dia, telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia.

Dia menjelaskan, dalam Perkap itu menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas, anggota Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) yaitu kepolisian tidak boleh menggunakan kekerasan.

“Kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan,” paparnya.

Atas kondisi itu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari PBHI, AJI Indonesia, YLBHI, ICW, ICJR, dan Kontras, mendesak agar Kapolri mencopot Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabanan Bangun dan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N.

Baca juga:  Jelang Pilkada, Bawaslu Bintan Tunggu Petunjuk Teknis Perekrutan Panwascam

“Kadiv Propam Polri (diminta) memeriksa anggota kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau yang melakukan tindakan kekerasan, pelanggaran prosedur, dan etik,” tegasnya.

Komnas HAM, juga diminta segera mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dan BP Batam serta anggota Polri terkait pembangunan proyek pariwisata di Pulau Rempang yang merampas hak-hak yang warga.

Sebelumnya diberitakan, kerusuhan di Rempang, Kota Batam terjadi setelah warga menutup akses jalan untuk menghadang kedatang aparat gabungan.

Kerusuhan itu, membuat suasana di Rempang menjadi mencekam, karena aparat melakukan penembakan gas air mata ke sekolah.

Menurut Bobi, salah seorang warga mengatakan, tembakan gas air mata ke sekolah itu dilakukan ketika warga tengah melakukan evakuasi.

“Tiba-tiba (saja) gas air mata ditembakan ke sekolah. Kondisi itu membuat anak-anak menangis dan belarian,” katanya.

Akibat insiden itu membuat sejumlah pelajar di Rempang pingsan dan harus dilarikan ke RS Embung Fatimah.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini