Beranda Headline

Kasus Korupsi Cukai Rokok, Eks Ketua DPRD dan Mantan Sekda Pinang Disebut dalam Sidang

0
Para saksi sedang memberikan keterangan soal kasus korupsi pengaturan cuakai rokok untuk terdakwa Den Yealta yang duduk bersama Penasihat Hukumnya di sidang PN Tanjungpinang,Rabu (17/1/2024)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand, menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi, pada pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, untuk terdakwa Den Yealta, Rabu (17/1/2024).

Sidang itu beragendakan pemeriksaan 11 saksi, untuk memberikan keterangan terkait pengaturan kuota rokok. Sebelas saksi itu ada dari staf BP FTZ Kota Tanjungpinang, maupun pihak perusahaan baik itu dari distributor dan pabrik rokok.

Lastiner selaku Staf Bagian Umum BP FTZ Kota Tanjungpinang periode 2015-2019 mengaku, meski bukan bidangnya, namun dirinya sering membuat draf permohonan kuota rokok, atas pengajuan perusahaan distributor maupun dari pabrik rokok.

“Saya disuruh sama Den Yelta (Kepala BP Tanjungpinang). Tolong buatkan draf sesuai dengan permohonan jumlah kuota rokok yang diajukan perusahaan itu,” ucap Lastiner kepada majelis hakim, saat menirukan sepenggal perintah Den Yealta kepada dirinya.

Ia beralasan Kepala BP Tanjungpinang menyuruhnya, lantaran Anggota II Zamzami A Karim maupun anggota lainnya jarang masuk kantor saat itu.

“Yang menyusun draf itu adalah tugas Anggota II BP Tanjungpinang, tapi mereka jarang sekali masuk kantor, jadi saya yang buat,” tambahnya.

Selain itu, hakim menyinggung kaitan sejumlah nama pejabat dalam kasus korupsi cukai rokok itu dengan saksi saat itu.

Yakni, mantan Dirut PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Zoundervan, Riono selaku Mantan Sekda Tanjungpinang, serta mantan Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno.

“Kaitannya, saya tidak tau mereka (pejabat) itu,” tutur Lastiner kepada majelis hakim.

Namun menurutnya, belakangan dirinya mengetahui nama-nama pejabat Pemko Tanjungpinang itu saat proses penyelidikan. Yakni, ada nama mereka tercantum dalam tabel terkait permasalahan itu.

Baca juga:  Paguyuban Pasundan Terbentuk, Dulur Salembur Selesai Tugasnya

“Tabel ini dibuat oleh Efendi seorang Staf BP Tanjungpinang atas perintah Ibu Den Yealta,” tuturnya.

Atas pernyataan itu, terdakwa Den Yelta yang ada dalam sidang mengajukan keberatan atas keterangan saksi Lastiner. Dalam BAP, bahwa para pejabat itu saksi kenal terlebih dahulu.

“BAP nomor 13, saksi ketemu sama mereka dulu, kemudian perkenalkan ke saya saat itu,” ucapn Den Yelta. “Saya tetap pada keterangan saya tadi,” jawab Lastiner kepada majelis hakim. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini