Beranda Headline

Kajari Perintahkan Mantan Wabup Bintan Kembalikan Mobil Dinas ke BPKAD

0
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sedang menangani sejumlah mobil dinas (mobdin), yang diduga belum dikembalikan oleh pensiunan PNS maupun mantan Wakil Bupati (Wabup) Bintan.

“Iya, benar kami tangani masalah mobil dinas itu,” tegas Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana, pada Jumat (29/10/2021).

I Wayan mengatakan, pihaknya baru berhasil mengindentifikasi 3 kendaraan dinas yang belum dikembalikan ke Pemkab Bintan.

Di antaranya, mantan Wakil Bupati Bintan serta mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan.

“Mantan Wabup Bintan periode kemarin, tahun 2016-2021,” jelas I Wayan yang enggan menyebutkan nama Wabup itu.

Menurut I Wayan, pihaknya telah berkoordinasi sekaligus meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bintan untuk menagih mobdin itu, agar dikembalikan oleh para pihak.

“Kami kasih deadline seminggu, dimulai Senin (25/10/2021) kemarin, DPKAD harus menagih mobil itu,” sarannya.

Jika, BPKAD belum juga berhasil menarik mobil-mobil dinas, maka Tim Kejari Bintan akan turun ke lapangan.

“Kalau belum juga dikembalikan, nanti kami yang memanggil pihak-pihak yang belum kembalikan mobdin itu,” tegasnya.

Selain itu, sambung I Wayan, pihaknya juga meminta sejumlah data mobdin Pemkab Bintan yang belum dikembalikan oleh para pensiunan PNS.

“Kami juga lagi menunggu data tambahan dari BPKAD Bintan,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Target Gubernur, Bulan Depan Program Prioritas Pemprov Sudah Nampak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini