Beranda Headline

Kadisnakertrans Kepri Imbau Disnaker Kabupaten Kota Aktifkan Posko THR

0
Kadisnakertrans Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata mengimbau seluruh Disnaker di Provisi Kepri, agar mengaktifkan posko pengaduan THR.

“Kabupaten kota kami minta membuat posko THR yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Dia mengatakan, pembentukan Posko THR tersebut merupakan arahan dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Untuk Posko THR milik Disnakertrans Provinsi Kepri sudah kita bentuk dan lokasinya di Kantor Disnakertrans Jalan DI Panjaitan Km 8, Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mangara juga menegaskan, sesuai dengan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 pemberian THR kepada pekerja harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Selain itu pemberian THR juga paling lambat yakni 7 hari sebelum hari raya,” tegasnya.(kar)

Baca juga:  Dukung Instruksi Presiden, Rahma: Ada Nilai Positif Soal Larangan Bukber ASN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini