Beranda Headline

Kadis PUPR Kepri & 2 Karyawan dari Perusahaan BUMN Diperiksa Polisi

0
Kondisi mayoritas tiang jembatan 2 Dompak yang kropos-f/istimewa-kiriman warga

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang memeriksa 2 orang saksi dari salah satu perusahaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni dari PT Nindya Karya.

Pemeriksaan ini terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi keroposnya tiang Jembatan II Dompak, Tanjungpinang.

Kepada hariankepri.com, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie menerangkan, kedua orang dimintai keterangan yang berhubungan dengan proyek Jembatan II Dompak pada tahun 2019/2010 lalu.

“2 orang ini dari konsultan perusahaan. Inisialnya belum bisa saya sebutkan. Karena penyidik masih pulbaket,” tutur kemarin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait pendalaman penyilidikan kasus keroposnya tiang jembatan itu, tentunya pihaknya akan menambah daftar saksi-saksi.

Disebutkannya, pihaknya juga telah memeriksa pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemprov Kepri di antaranya, kepala OPD, mantan pegawai maupun pegawai aktif di Bina Marga.

“Sebelumnya 7 orang saksi dan sekarang tambah 2 saksi dan saat ini berjumlah 9 orang,” jelasnya.

Menurut Efendri, pihaknya berencana akan melibatkan pihak-pihak lain untuk penghitungan kerugian negeranya (PKN). Jika hasil penyelidikan menemukan ada dugaan korupsi.

“Kita juga sudah koordinasi KPK, BPK untuk membantu kita menghitung jumlah kerugian negara,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Di APBD 2024, Hasan Anggarkan Lagi Gerobak untuk 80 PKL Tepilaut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini