Beranda Daerah Tanjungpinang

Kadis Perikanan Natuna Tersangka Korupsi Bansos

0
Ilustrasi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Kabupaten (DKP) Natuna Ir Wahyu Nugroho (WN), dan Defri Edasa (DE) sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Kamis (16/2). Dugaan korupsi itu terjadi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Natuna pada periode tahun 2006 – 2010 dengan nilai sekitar Rp 1,1 miliar.

Pada saat dugaan korupsi itu terjadi, WN menjabat sebagai plt Ka Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Natuna. Sedangkan DE, saat itu menjabat sebagai Ketua Harian KONI Natuna 2006-2010. Saat ini DE menjabat sebagai Kepala Seksi Liputan dan Olahraga pusat pemberitaan pada kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Jakarta.

“Menetapkan kedua tersangka kasus dugaan korupsi pada anggaran APBD Tahun 2011. Kedua tersangka tersebut adalah DE, dan WN,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Yunan Harjaka, kemarin.

Menurut Yunan, di tahun anggaran 2011, Pemkab Natuna mengalokasikan dana sekitar Rp 1,1 miliar. Dana itu merupakan dana hibah untuk KONI Kabupaten Natuna. Selanjutnya, KONI Natuna 2006 – 2010 mengajukan permohonan bantuan dana hibah. Permohonan itu diajukan melalui surat No 09/KONI-NTN/I/2011 kepada Bupati Natuna Cq Kepala BPKAD Pemkab Natuna.

Kepengurusan KONI Natuna itu berakhir masanya per tanggal 1 Desember 2010. Sehingga, KONI Natuna tidak berhak menerima bantuan dana hiba dari pemerintah Natuna. Akan tetapi, Pemkab Natuna tetap mencairkan bantuan dana hibah KONI Natuna melalui rekening KONI Kabupaten Natuna, 26 Januari 2011 sebesar Rp 1,1 miliar.

Pengggunaan dana bantuan hibah tersebut, ujar Kajati, tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan rencana anggaran. Sehingga negara telah dirugikan Rp 1,1 miliar.

Baca juga:  Dinsos Kepri Bagi Bantuan Komputer dan Seragam untuk 13 Lembaga Sosial

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini