Beranda Daerah Bintan

Kadesnya Jadi Tersangka, Pemkab Bintan akan Tunjuk Sekdes Bintan Buyu Jadi Plt

0
Tersangka Kades Bintan Buyu, Sd bersama dua oknum perangkat desa dan 7 warga lain memakai baju tahanan di Mapolres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kades Bintan Buyu berinisial Sd, ditetapkan tersangka serta ditahan oleh Polres Bintan, untuk kasus dugaan tindak pidana pemalsuan penerbitan surat palsu pada lahan warga.

Menyikapi hal itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bintan, Ronny Kartika menunggu surat penetapan Kades Sd dari Polres Bintan.

“Jika yang bersangkutan (Sd) berhalangan tetap, jelas akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt),” ucap Ronny, Sabtu (6/11/2021).

Secara aturan atau mekanisme, kata Ronny, yang menjalankan tugas Pemdes Bintan Buyu adalah Sekertaris sebagai Plt hingga status Sd berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

“Masa tugas Plt ini, sampai menjelang putusan inkrah,” jelasnya.

Untuk tahapan setelah putusan pengadilan, dirinya belum memberikan keterangan lebih jauh.

“Kita tunggu saja putusan. Khawatirnya, ada asumsi lain,” tuturnya.

Dengan permasalahan ini, Ronny mengimbau kepada Pemdes lain di Bintan, agar lebih selektif dalam melakukan tugas sebagai kades di wilayah masing-masing.

“Harapannya, lebih hati-hati, koordinasi harus diperlancar dengan Pemerintah Kecamatan dan instansi terkait,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pihaknya menetapkan Kades Sd sebagai tersangka. Selain itu, oknum perangkat desa juga ikut jadi tersangka yakni, Rj dan Mi. Serta 7 orang warga lain yakni, Ak, Ma, H, Bi Ji, Md, dan Ad.

Menurut Tidar, modus para tersangka merampas hak lahan warga di dua lokasi yakni, tanah seluas 14 hektare di Kampung Bukit Batu, dan lahan 8.900 meter persegi di Kampung Tiram.

Sedangkan, kades menerbitkan surat palsu yang dibantu dua oknum perangkat desa. Tersangka, Sd saat itu menerima uang Rp 18 juta dari hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatan oknum kades dan para tersangka lainnya, dijerat pasal 263 dan pasal 378 jo pasal 55 KUHPidana.

Baca juga:  Aniaya Bocah Kelas 6 SD, 13 Remaja di Kijang Diperiksa Polisi

“Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” imbuh Tidar. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini