
BINTAN (HAKA) – Saat ini tengah masuk tahap kampanye Paslon Pilkada hingga 5 Desember 2020 mendatang. Untuk itu, Pjs Bupati Bintan Buralimar, mengingatkan ASN agar tetap netral.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Buralimar menegaskan, seluruh jajaran ASN mulai tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan, wajib mematuhi peraturan maupun perundangan-undangan yang berlaku.
“Patuhi surat edaran pemerintah dan peraturan KPU,” imbaunya, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Sabtu (3/10/2020).
Bagi yang melakukan pelanggaran netralitas, Buralimar menegaskan, pihaknya akan menyerahkan kasusnya kepada Bawaslu Bintan.
“Bagi ASN ataupun kades, harus siap terima sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya,” imbuhnya. (rul)