Beranda Headline

Jembatan Babin Tidak Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional, Bahtiar: Tak Masalah

0
Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin saat melakukan pemancangan titik awal pembangunan Jembatan Babin di Kabil, Kota Batam, Selasa (2/12/2020) kemarin-f/istimewa-humprohub kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin secara resmi melakukan pemancangan titik awal lokasi rencana pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin) di Kabil, Kota Batam, Selasa (2/12/2020) kemarin.

“Kita hari ini ingin membuat sejarah yang belum terselesaikan selama ini. Hari ini kita menentukan yang didiskusikan dan belum selesai-selesai,” kata Bahtiar kemarin.

Pemancangan titik awal itu menjadi babak baru, rencana pembangunan jembatan yang ditargetkan mulai akan dibangun dengan anggaran APBN pada tahun anggaran 2021mendatang.

Tapi menariknya, pembangunan jembatan yang selama ini digadang-gadang masuk dalam salah satu proyek strategis, ternyata tidak masuk dalam daftar PSN yang akan dikerjakan di tahun 2021 mendatang.

Dalam salinan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dari total 201 PSN yang akan dikerjakan pada tahun 2021, nama Jembatan Babin tidak masuk dalam daftar tersebut.

Menanggapi hal itu, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharudin mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Menurutnya pembangunan jembatan itu tetap akan lanjut di 2021. Karena kata dia, pembangunan jembatan itu merupakan janji dari Presiden Joko Widodo.

“Itukan hanya istilah. Tidak ada masalah, apalagi nanti kalau dibiayai dengan swasta juga tidak masalah,” katanya di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Rabu (3/12/2020) kemarin.

Menurutnya, tidak masuknya pembangunan jembatan itu dalam salah satu PSN 2021, karena selama ini pemerintah daerah tidak pernah melaporkan progres perencanaan, untuk pembangunan jembatan itu ke pemerintah pusat.

“Sejak saya menjadi Pjs Gubernur Kepri saya sudah menulis surat ke Bapak Presiden untuk melaporkan progresnya saat ini. Jadi bagi saya ini (pembangunan) masih dimungkinkan. Saya juga pastikan bersama teman-teman Kementerian PUPR bahwa pada 2021 (jembatan itu) sudah bisa dilelang,” paparnya.(kar)

Baca juga:  Giliran 339 Pelaku Usaha Dapat Bantuan, Rahma: Total Sudah 1.500 UMKM

Download Salinan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini