Beranda Headline

Januari 2021 Premium Dihapus, Pertamina: Untuk di Kepri Masih Menunggu Instruksi

0
Suasana SPBU Sukabernag, Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah akan menghapus BBM jenis Premium. Rencana tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah, seperti yang dikutip dari kompas.com.

Ia mengatakan, PT Pertamina (Persero) akan menghapus bensin jenis Premium pada 1 Januari 2021. Rencananya, kebijakan tersebut mulai dilakukan di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Sedangkan untuk di Provinsi Kepri sendiri, belum diketahui apakah akan dihapus juga atau tidak.

Saat dikonfirmasi Unit Manager Communication, Relation dan CSR MOR I, Taufikurachman, menyebut, bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait perihal itu.

Karena, Pertamina itu hanya menjalankan tugas, sedangkan kewenangan ada di tangan pemerintah.

“Di Kepri belum ada informasi bahwa premium akan dihapus, kami masih wait and see,” ungkapnya, Senin (16/11/2020) saat dihubungi hariankepri.com.

Namun, yang jelas, sambungnya, sekarang ini hingga akhir Desember 2020 mendatang, Pertamina masih menyalurkan BBM jenis premium di daerah Kepri.

“Tapi awal 2021 mendatang, kita lihat seperti apa instruksi dari pemerintah. Kalau masih diinstruksikan maka kita jalankan,” ucapnya singkat.(zul)

Baca juga:  Tunda Bayar Rp 30 Miliar, DPRD: Kasihan Pihak Ketiga yang Sudah Pinjam Bank
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini