Beranda Headline

Jadi Tersangka Narkoba, Pejabat Kesbangpol Pemprov Masih Terima Gaji

0
Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bahtiar-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pejabat eselon IV Pemprov Kepri, FR yang tercatat sebagai Kasubbag Perencanaan Kesbangpol Provinsi Kepri, ditetapkan jadi tersangka oleh Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, pada pertengahan Juni 2019 lalu.

FR bersama RA (40), MH (38), RFH (33) dan DAM (37) menjadi tersangka. Sebab mereka, tertangkap usai pesta sabu di Jalan Hang Lekir, Perum Mahkota Alam Raya Blok Gladiol 3 No 18A, Kota Tanjungpinang, Jumat (14/6/2019) tengah malam.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mirza Bahtiar menegaskan, meskipun FR telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika, PNS ini, masih menerima gajinya.

Sebab, menurut Mirza, FR belum dikenakan Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS. Selain itu, belum memiliki status hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Kalau gaji belum dihentikan. Untuk tunjangannya, dia tidak terima karena kehadirannya di kantor nol,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

Lebih lanjut Mirza menerangkan, jika FR melanggar kedisiplinan pegawai, maka akan menerima sanksi berat.

“Kebijakan itu dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri. Terkait penyelidikan internal belum dilakukan, baik oleh gubernur maupun inspektorat,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Dicurhati Warga Kampung Melcem, Cawagub Nomor 2 Suryani Langsung Tawarkan Solusi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini