Beranda Headline

Jadi Saksi untuk 3 Terdakwa, Andi Cori Mengaku Terima Uang Hasil Jual Plat Baja

0
Andi Cori, Andi Maryadi dan Among jadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/6/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejati Kepri, Fahmi menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/6/2019), dalam sidang lanjutan kasus dugaan tidak pidana pencurian sisa material Jembatan I Dompak, Tanjungpinang.

Mereka adalah, Andi Cori Patahuddin (ACP), Hartoyo alias Among dan Andi Mariyadi. Sidang pemeriksaan tiga saksi yang dipimpin oleh majelis hakim, Eduart Marudut P Sihaloho SH MH ini, untuk para terdakwa atas nama Syaiful, Sarbuddin dan Julyanta Mitra.

Saat JPU Kejati Kepri, Fahmi menanyakan, apakah saksi ACP menerima pembayaran hasil pembelian plat baja, melalui rekening miliknya sebanyak Rp 50 juta pada sidang Senin (4/6/2019) lalu ?.

“Saya tidak tahu pak jaksa,” jawab Andi Cori ke JPU di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, ada bukti transaksi itu, bersamaan pada hari pengangkutan 12 lembar plat baja, yang dilakukan oleh La Mane, Andi Mariyadi serta Andi Cori dari Jembatan I Dompak, ke gudang milik Ripin Siahaan di Jalan Nusantara Batu 18 Kijang.

“Sedangkan yang 24 lembar sudah dibayar lunas oleh La Mane dan Mery Siahaan sebanyak Rp 100 juta, secara tunai serta transfer ke Andi Cori,” tutupnya.

Saat ditanya majelis hakim, Andi Cori mengaku menerima uang hasil penjualan 12 keping plat baja, dari Rais Sigi alias Sugi sebesar Rp 150 juta.

Jumlah plat baja itu, diantar oleh Andrie Usmar melalui Dermaga Sri Payung, Tanjungpinang, pada 11 Juni 2018.

“Iya, saya yang suruh Andrie Usmar muat 12 keping plat baja untuk Sugi ke Dermaga batu 6,” terang Andi Cori.

Tak hanya itu, peran Andrie Usmar, untuk memasarkan plat baja itu sampai ke Among sebanyak 63 lembar. Barang bukti itu, hingga kini masih diamankan di gudang Among, Kilometer 5, Kota Tanjungpinang.

Baca juga:  Bocoran Pengacara Lamane: Setelah 17 April Tersangka Plat Baja Nambah 1 Lagi

“Iya, Among membeli 63 keping plat baja,” jawab Andi Cori kepada hakim Eduart.

Dalam keterangan Among, tidak mengaku membeli 63 lembar plat baja tersebut. Namun dirinya, membeli sisa material pembangunan Jembatan I Dompak, berupa potongan-potongan besi, mesin molen dan besi lainnya.

“Kalau plat baja saya tidak beli. Masih utuh di tempat saya. Saya mau kembalikan sudah status barang bukti,” terangnya saat ditanya majelis hakim.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini