Beranda Headline

Jadi Korban Mafia Lahan, Achmad Sembiring akan Laporkan Oknum Ketua RW ke Polisi

0
Lokasi lahan milik Achmad Pardamean Sembiring, di Kampung Sidoraja, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Achmad Perdamean Sembiring, mengaku menjadi korban dari tindakan kejahatan mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Oknum Ketua RW di Kelurahan Batu IX berinisial SW.

“Kami akan melaporkan Oknum RW di Kecamatan Tanjungpinang Timur ke Polres Tanjungpinang,” tegas Achmad Perdamean Sembiring melalui Kuasa Hukumnya Agus Riawantoro.

Agus menerangkan kronologi tersebut. Pada tahun 2011 lalu, kliennya melakukan kerjasama dengan menanamkan modal ke Mulyani untuk usaha peternakan.

Ternyata, Mulyani tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan modal.
“Maka objek tanah yang menjadi perjanjian dengan luas 27.000 meter persegi beralih hak ke Achmad Perdamean Sembiring,” terang Agus.

Selanjutnya, klienya mengurus proses pengukuran lahan untuk beralih ke Pardamean Sembiring. Saat itu kliennya bertemu dengan SW.

Kemudian SW dan Tim Kelurahan Batu IX mengukur bidang tanah yang dimaksud. Namun dalam pengukuran tersebut, diduga dimanipulasi oleh SW, yang mengakibatkan pihaknya mengalami kerugian.

“Karena setelah dapat hasil pengukuran, klien kami hanya dapat bidang tanah dengan luas 13.000 meter persegi. Klien kami saat itu sempat protes kepada SW. Saat itu, kata SW hanya seluas tersebut yang didapat, dan sebelah barat milik orang Jakarta,” jelas Agus.

Seiring dengan berjalan waktu, sambung Agus, pada 2017, SW datang kembali kepada kliennya untuk meminta tanda tangan persetujuan sempadan atas beberapa surat yang diurus oleh SW.

Saat itu, Sembiring menemukan 1 berkas sporadik tanah atas nama Budi Santoso, dengan posisi tanahnya tepat di sebelah barat tanah milik kliennya. Itulah oleh Oknum bahwa milik orang Jakarta.

“Dengan demikian, tentu klien saya mencurigai perilaku SW tersebut,” jelasnya.

Diketahui, lahan yang diklaim si Oknum itu adalah, milik orang Jakarta. Sebenarnya menurut Agus, itu merupakan bagian lahan kliennya yang diperoleh dari Mulyani. Namun, diduga dimanipulasi, serta tidak diinput oleh SW ke dalam hasil ukur lahan Pardamean Sembiring.

Baca juga:  Pariwisata Bintan "Terpapar" Virus Corona, Apri: Kunjungan Wisman Turun 50 Persen

“Merasa dirugikan, Sembiring yang merupakan klien kami menolak untuk bertanda tangan sebagai sempadan pada surat yang diurus SW. Karena klien kami juga bertanya, kalau memang itu milik orang Jakarta, kenapa ada orang baru mengklaim dan mengurus surat di lahan itu,” jelasnya.

Sehingga atas tindak kejahatan mafia tanah, kata Agus, pihaknya akan menempuh langkah hukum. Pihaknya juga telah menyurati Kantor Lurah Batu 9 dan Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Tapi hingga saat ini, belum ada tanggapan dari kelurahan dan kecamatan,” tukasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini