Beranda Headline

Inspektorat Kirim Tim ke DPRD Kepri Telusuri Pengembalian Dana Temuan

1
Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bahtiar. Hariankepri.com/Zulfikar

TANJUNGPINANG (HAKA) – Inspektorat Daerah Pemprov Kepri, kembali melakukan penulusuran untuk memeriksa berbagai dokumen keuangan, selama 20 hari, atas dugaan pengembalian dana sekretariat dewan tahun 2018.

“Masih diproses ya, masih proses,” tegas Kepala Inspektorat Pemprov Kepri, Mirza Bachtiar, dengan singkat saat dikonfirmasi hariankepri.com, Senin (7/10/2019) pagi.

Berdasarkan foto surat yang diperoleh hariankepri.com, Kepala Inspektorat menerbitkan surat perintah tugas, kepada St Irmendes dengan posisi wakil penanggungjawab, Inov Hendra KP selaku pengendali teknis tim.

Baca juga: Inspektorat Pastikan Uang Pengembalian Temuan BPK di DPRD Kepri Hasil Pinjam Bank

Sedangkan ketua timnya yakni, Tuwu Prasetyo, dan Azakaria bersama Dumaria Siagian selaku anggota.

Baca juga: Akibat Temuan Rip 3,4 Miliar, Pejabat DPRD Kepri Terancam Turun Pangkat

Dengan isi surat, keperluan perpanjangan waktu penugasan dalam melakukan pemeriksaan tujuan tertentu, terkait dugaan pengembalian dana Sekretariat DPRD Provinsi Kepri tahun 2018, yang menggunakan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019.

Mirza menerbitkan surat perintah tersebut, pada 3 Oktober 2019 dengan nomor: 191/SPT/ITPROV/DD/X/2019. Perihal tambahan waktu penelusuran pemeriksaan mulai 7 Oktober 2019 hingga 1 November 2019.

Dengan rincian 15 hari, untuk pelaksanaan penelusuran, sedangkan 5 hari nya untuk pembuatan laporan hasil pemeriksaan. (rul)

Surat Tugas Inspektorat Kepri untuk melakukan pemeriksaan di Sekretariat DPRD Kepri

Baca juga:  Pemko dan DPRD Teken Ranperda APBD Perubahan 2023, Nilainya Rp 1,1 Triliun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini