Beranda Headline

Inkrah di Pengadilan, Kejari Karimun Musnahkan Narkoba dan Ponsel

0
Proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Karimun-f/iyan-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Kejaksaan Negeri Karimun, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum, dan tindak pidana khusus, yang telah memiliki kekuatan hukum (inkrah), Kamis (22/06/2023).

Pemusnahan berbagai macam barang bukti itu, dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Karimun. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus menyampaikan, untuk barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara direbus.

“Kemudian rokok yang tidak memiliki pita cukai, kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM, ponsel, Handtalkie (Ht) serta jeriken bekas solar,” sebutnya.

Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan hasil rampasan terhadap 185 perkara tindak pidana umum, dan 45 perkara tindak pidana khusus.

“Tindak pidana umum terdiri dari 185 perkara dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2.072,66 gram serta pil ekstasi 4.699 butir, ditambah narkoba jenis ganja sebanyak 1.117,4 gram serta ponsel 48 unit,” jelasnya.

Firdaus melanjutkan, untuk tindak pidana orang, dan harta benda, Kejari Karimun juga memusnahkan lima unit ponsel. Sedangkan tindak pidana umum lainnya terdiri dari 22 perkara dengan barang bukti kosmetik, sebanyak 2.500 pack, ponsel sebanyak 27 unit, dan jeriken bekas solar sebanyak 10 buah

“Untuk tindak pidana khusus yang telah inkrah ada 45 perkara kepabeanan, dengan barang bukti 896.000 batang rokok H Mild, ponsel sebanyak 30 unit, dan Ht sebanyak 2 unit,” lanjutnya.

Proses pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Polres, Pengadilan Negeri, Kanwil DJBC Khusus Kepri Karimun, BNN, BPOM Provinsi Kepri, PERADI serta tokoh masyarakat.

“Benda yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara dari tahun 2020 hingga tahun 2022,” ujarnya. (yan)

Baca juga:  Pemprov Bebaskan 10 Hektar Lahan Warga Bintan untuk Pembangunan Jembatan Babin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini