Beranda Daerah Bintan

Hitung Korupsi Insentif Nakes Sei Lekop, Kejari Bintan Libatkan Auditor Kejati Kepri

0
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kejati Kepri dilibatkan oleh Penyidik Kejari Bintan, untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikor pencairan insentif Covid-19 Nakes Puskesmas Sei Lekop tahun 2020 hingga tahun 2021.

“Perhitungan kerugian negara dihitung auditor dari Kejati Kepri, karena penghitungan di perkara ini tidak terlalu sulit,” ucap Kajari Bintan I Wayan Riana, Kamis (16/12/2021).

Proses penyidikan korupsi insentif Nakes Puskesmas Sei Lekop, sambung I Wayan, masih fokus pemeriksaan para saksi, yang berkaitan dengan dengan perkara tersebut.

Agenda pemeriksaan itu, termasuk Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop berinisial ZP juga dimintai keterangan tambahan.

“Saat ini masih progress pemeriksaan saksi. Kemarin, kita juga periksa tersangka ZP,” jelasnya.

Sebelumnya, I Wayan mengatakan, ZP ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Bintan. Pasalnya, yang bersangkutan diduga kuat telah terlibat melakukan tindakan korupsi itu.

“Dengan surat perintah penetapan (sprint) nomor: 05-/L.10.15/Fd.1/12/2021, tertanggal 9 Desember 2021,” terang I Wayan.

Total uang tunai yang disita yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut berjumlah Rp 126.015.000. Meski ada pengembalian uang dalam dugaan mark up nya insentif nakes itu, tidak menghentikan proses penyidikan.

“Sesuai pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” jelasnya.

Saat ini pihaknya, belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih proses penyidikan lebih lanjut.

“Tapi kita sudah kirim surat ke lembaga terkait untuk tersangka dicekal ke luar negeri,” terangnya.

I Wayan menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik saat ini adalah, uang tunai, 1 unit perangkat komputer, 4 unit handphone android, dan sejumlah dokumen anggaran insentif nakes.

Atas perbuatan tersangka ZP, dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Tidak Cukup Digarap 5 Jam Oleh Jaksa, Pejabat BPPRD Diperiksa Lagi Hari Ini

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini