BINTAN (HAKA) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah ruko, di Kota Tanjungpinang, Kamis (22/2/2024) lalu. Ada 14 ruko yang disita KPK yang berada di Jalan Kijang Lama Kilometer (Km) 6, Kota Tanjungpinang.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia mengatakan, kegiatan penyitaan itu merupakan pengembangan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Menurutnya, penyitaan aset dengan nilai miliaran itu, dalam tahap penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani KPK.
“Penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono),” kata Ali Fikri dalam keterangan diterima hariankepri.com, Senin (26/2/2024).
Selain di Tanjungpinang, kata dia, penyidik KPK juga menyita aset Andhi Pramono yang berada di Batam, mulai dari tanah hingga bangun rumah.
Ali menyampaikan, dalam penyitaan itu melibatkan Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto, untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.
“Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” imbuhnya.
Adapun kasus korupsi yang menyeret Andhi Pramono berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang bersangkutan di medsos. Kemudian, Penyidik KPK melakukan penelusuran dan memanggil Andhi Pranomo untuk mengklarifikasi asal usul kekayaannya.(rul)
Berikut daftar aset milik Andhi Pramono yang disita penyidik KPK di Batam dan Tanjungpinang:
1. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
2. Sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A nomor 32 Kota Batam.
3. 1 bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
4. 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.