28 C
Tanjung Pinang
Selasa, November 11, 2025
spot_img

Hasil FGD KPU, Penggiat Demokrasi Usulkan Batas Maksimal Parpol di Pilkada

BINTAN (HAKA) – KPU Bintan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan penggiat demokrasi, akademisi dam media massa, di Kantor KPU Bintan, Km 20, Ceruk Ijuk, Kelurahan Toapaya Asri, Kamis (20/2/2025).

Plh Ketua KPU Bintan Syamsul mengatakan, dalam diskusi itu peserta memberikan masukan serta saran atas hasil pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bintan, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, tahun 2024 lalu.

“Dalam diskusi kita melakukan evaluasi hasil pilkada Bintan tahun 2024, sebagai bahan penyusunan laporan secara berjenjang dari KPUD ke KPU Pusat,” ucapnya.

Menurut Syamsul, ada juga peserta yang mengusulkan syarat pencalonan perseorangan dibatasi jumlah dukungan dari 10 persen jumlah DPT menjadi 5 persen.

Sedangkan, jalur partai politik (parpol) atau gabungan parpol dibatasi tiga partai saja, untuk pengusulan pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada).

“Saran dari peserta itu, untuk membuka peluang terhadap warga atau figur-figur lain menjadi Calon Kada,” tuturnya.

Selain itu, ada beberapa peserta FGD lainnya mengusulkan syarat calon jalur parpol, tetap mengacu pada putusan MK nomor 60 tahun 2024, tentang ambang batas pencalonan Kada.

“Karena putusan itu bukan lagi melihat jumlah kursi, tapi jumlah persentase total perolehan suara sah parpol,” jelasnya.

Syamsul menambahkan, pihaknya diperintahkan KPU RI untuk melakukan FGD itu. Ada empat yang menjadi pokok pembahasan dalam diskusi itu yakni, tahapan dan non tahapan, kelembagaan penyelenggara dan pihak eksternal. (rul)

spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru