Beranda Headline

Harus Punya Sertifikat Layak Kawin, Calon Pengantin di Pinang Banyak yang Risau

0
Kepala KUA Bukit Bestari, Ali Busro-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, belum menerapkan program sertifikasi pranikah, bagi calon pengantin yang ingin menikah. Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Bukit Bestari, Ali Busro.

“Sampai sekarang regulasinya atau instruksinya belum ada dari pusat,” ungkapanya, saat ditemui di kantornya, Rabu (8/1/2020).

Ali menilai, program sertifikasi pranikah tersebut kemungkinan masih digodok oleh pemerintah pusat.

“Di kami masih berjalan seperti aturan biasa. Seperti melengkapi persyaratan administrasi dan bimbingan pranikah di KUA,” sebutnya.

Meskipun belum diterapkan, Ali mengungkapkan, bahwa sudah banyak calon pengantin yang datang, untuk mempertanyakan aturan sertifikasi tersebut.

“Mereka para calon pengantin risau juga,” ujarnya.

Kedatangan calon pengantin itu, tambah Ali, bukan takut atau keberatan, tapi mereka ingin mengetahui secara detil, agar dapat menyesuaikan aktivitas mereka.

“Sampai saat ini mereka hanya mempertanyakan teknisnya untuk penyesuaian waktu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, mulai 2020 ini pemerintah akan membuat program sertifikasi pranikah.

Program ini berupa surat legal untuk menikah, bagi calon pasangan suami-istri setelah melakukan pelatihan selama tiga bulan.

“Bagi calon pengantin, tidak diperbolehkan menikah jika belum memilik sertifikat layak kawin,” ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, dilansir dari tempo.co.(zul)

Baca juga:  Sedang Berlangsung Seleksi Calon Pegawai Bintan, Tersisa 13 Orang Ikut TKB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini