Beranda Headline

Hanya di BUMD Pinang, Pelapor Dikasih Jabatan, Gajinya Bayar Depan, Kasus Pun Dicabut

0
Hariyun Sagita-f/istimewa-koleksi pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hariyun Sagita, salah seorang pimpinan pondok pesantren di Tanjungpinang, melaporkan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmy ke Polres Tanjungpinang, pada 10 April 2020 silam.

Hariyun melaporkan Fahmy ke polisi, atas kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu di Dirut BUMD PT TMB.

“Saya berani melaporkan ini, karena saya punya data lengkap beserta aturannya. Termasuk hukum pidananya,” ucap Hariyun bersama rekan-rekannya, usai buat laporan di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pada awal Juni 2020. Hariyun kembali menyerahkan tambahan barang bukti ke Polisi. Yakni, dengan isi materi berkasnya, bahwa Dirut Fahmi telah menggunakan keterangan palsu pada akta notaris BUMD PT TMB.

Hariyun menyebutkan, akta notaris itu dibuat oleh Kantor Notaris Xanramaya SH Mkn pada 17 Oktober 2019 lalu.

Judul aktanya adalah, pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan, dan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT TMB bernomor 19.

Hariyun menerangkan, di dalam akta notaris itu, Fahmy mencantumkan gelar sarjana sains, seharusnya menggunakan sarjana sastra.

“Ini jelas yang bersangkutan (Fahmy), memberikan keterangan tidak benar dalam akta otentik. Dan bisa dijerat pasal 266 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terang Hariyun saat itu.

Proses hukumnya pun, dilakukan oleh Polres Tanjungpinang. Menjelang masuk tahap gelar perkara untuk menentukan status tersangka, Hariyun mencabut laporan Polisi (LP) pada 29 September 2020.

Aksi pencabutan LP Hariyun itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

Namun pihaknya, belum melakukan proses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait kasus dugaan tersebut.

“Tapi kami belum proses SP3 kok,” ucap Rio dengan singkat, pada Jumat (16/10/2020).

Baca juga:  Jalan Pak Is dan AW Menuju Wagub Digoyang

Dikonfirmasi Jumat (16/10/2020) petang. Hariyun mengaku, telah menggunakan hak prerogatifnya untuk mencabut laporan Polisi (LP). Alasannya, ia telah berdamai dengan Fahmy.

“Kalau pencabutan laporan itu kan, hak prerogatif saya untuk berdamai. Tanpa paksaan orang ataupun iming-iming untuk dapatkan jabatan,” tegasnya.

Selain itu, setelah ia menerima SK pengangkatan jabatan sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Operasional yang ditandatangani oleh Dirut BUMD PT TMB, Fahmy, pada hari yang sama ia melakukan pencabutan LP.

Hariyun juga memutuskan pengunduran diri, dari kursi Kadiv Operasional pada BUMD PT TMB, Kamis (15/10/2020).

Adapun alasan Hariyun mundur dari jabatan itu yakni, dirinya tidak ingin dicap publik terkait perdamaian antara dirinya dan Dirut PT TMB Fahmy, atas jabatan Kadiv Operasional.

“Intinya, saya tidak cocok bekerja di lingkungan BUMD PT TMB. Dan saya sudah kirim pengunduran diri, melalui email kepala direksi BUMD,” terangnya.

Soal dirinya mengisi jabatan Kadiv Operasional. Menurut Hariyun, itu atas perintah ataupun rekomendasi memo dari Almarhum Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, selaku pemegang saham pada waktu itu.

Sehingga Hariyun, mengajukan berkas permohonan ke Dirut BUMD PT TMB, pada Desember 2020 silam.

“Dan saya tidak pernah meminta jabatan. Saya itu seharusnya, menurut perintah Almarhum Wali Kota, tanggal 2 Januari 2020 itu, saya harus ngantor. Tapi diperlambat aturan kata si Dirut. Dan saya merasa dipermainkan dan ada hal-hal lain, saya ajukan tuntutan hukum waktu itu,” jelasnya.

Hariyun menambahkan, terkait dirinya menerima gaji dibayar dimuka sekitar Rp 7,2 juta. Atas pengajuan pinjaman uang ke Dirut Fahmi, pada awal Oktober 2020.

Permohonan pinjaman itu, dikabulkan dan dicairkan oleh pihak BUMD PT TMB, pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu.

Baca juga:  Selama 2 Hari, 83 Guru UKS di Pinang Dibekali Ilmu Menangani Anak Sakit

“Tanggal 15 Oktober 2020 ini. Saya sudah kembalikan uang itu, sesuai kwitansi gaji yang diterbitkan oleh PT TMB. Jadi itu, bukan gratifikasi,” tutupnya.

Berikut bukti kwitansi gaji Hariyun, yang diterima redaksi hariankepri.com, dibayarkan dimuka oleh Dirut PT TMB Fahmy, melalui Kadiv HRD & Umum, Ahmad Zohran, pada tanggal 8 Oktober 2020.

Adapun rincian total gaji Hariyun sebanyak Rp 7,2 juta terdiri dari gaji pokok, dan tunjangan berupa jabatan, komunikasi, transportasi serta konsumsi.

Gaji itu dikirim ke rekening pribadi Hariyun, melalui Kantor Bank BJB Cabang Tanjungpinang, dengan tanda tanda teller atas nama Rahmat C. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini